Akurat

Mengapa Core Tax Selalu Bermasalah?

Demi Ermansyah | 13 Januari 2025, 17:53 WIB
Mengapa Core Tax Selalu Bermasalah?

AKURAT.CO Implementasi sistem Coretax DJP, sebagai tulang punggung digitalisasi perpajakan di Indonesia, kembali menuai sorotan. Pada awalnya Coretax diharapkan mampu mendukung modernisasi sistem perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

Namun, berbagai kendala teknis dan non-teknis yang terus muncul memunculkan pertanyaan mendasar, Mengapa sistem ini sering bermasalah? Apakah Indonesia belum siap sepenuhnya mengadopsi sistem digital untuk sektor vital seperti perpajakan?  

Akar Permasalahan Coretax DJP

Seperti yang diketahui, sistem Coretax dirancang untuk mengintegrasikan berbagai fungsi perpajakan ke dalam satu platform digital. Sayangnya, masalah yang berulang seperti gagal login, OTP yang tidak terkirim, hingga kesulitan pendaftaran dan pelaporan pajak, menunjukkan adanya hambatan signifikan, baik dari sisi teknologi maupun ekosistem pendukungnya. 
 
Hal tersebut pun mendapatkan kritikan keras dari Anggota Komisi XI DPR RI, Erwin Aksa. Dimana dirinya berencana untuk memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani guna memberikan klarifikasi terkait kendala akses pada sistem administrasi pajak terbaru, Coretax.
 
"Coretax merupakan investasi digital dengan nilai yang cukup tinggi, sehingga akan diawasi oleh Komisi XI. Terkait masalah teknis, kami akan memanggil pihak terkait setelah masa reses," kata Erwin Aksa melalui lansiran Inilah.com, Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
 
 
Erwin menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan sistem Coretax selama kuartal pertama 2025. Politikus Partai Golkar ini juga tidak menutup kemungkinan adanya potensi kerugian negara akibat kegagalan layanan Coretax, terutama karena investasi yang cukup besar, mencapai Rp1,3 triliun.

"Selain itu, sistem Coretax juga akan dievaluasi, karena tujuan utamanya adalah untuk mendukung perluasan basis pajak," jelas Erwin.

Yang Harus Diperbaiki

1. Infrastruktur Teknologi 
 
Seperti yang diketahui, infrastruktur teknologi di Indonesia sampai saat ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal skalabilitas dan ketahanan sistem. Beban tinggi yang harus ditangani Coretax, terutama menjelang tenggat pelaporan pajak, kerap memicu kegagalan sistem. 
 
Ditambah dengan keterbatasan bandwidth dan server yang belum sepenuhnya andal juga memperparah situasi.  

2. Kesenjangan SDM dan Pengetahuan Digital
 
Transformasi digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia (SDM). Banyak wajib pajak, terutama di daerah, masih kesulitan memahami cara kerja sistem digital seperti Coretax. 
 
Di sisi lain, tenaga teknis di instansi pajak pun menghadapi tantangan dalam menangani kompleksitas sistem baru.  

3. Manajemen Perubahan yang Belum Optimal 
 
Implementasi Coretax memerlukan perubahan besar dalam proses kerja, baik di internal DJP maupun di kalangan wajib pajak. Namun, kurangnya komunikasi strategis dan sosialisasi efektif membuat banyak pihak merasa "dipaksa" beradaptasi dengan sistem baru tanpa dukungan yang memadai.  

4. Integrasi Sistem yang Kompleks
 
Coretax dirancang untuk mengintegrasikan data perpajakan dari berbagai sumber. Namun, kompleksitas integrasi ini sering menjadi hambatan, terutama ketika data dari sumber lain, seperti instansi pemerintah atau pihak ketiga, tidak konsisten atau tidak kompatibel.  

Sistem Coretax Sudah Diperbaiki

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyrakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menanggapi kondiri terkini terkait upaya perbaikan yang sudah diimplementasikan terhadap sistem Coretax DJP. 
 
"Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan kenyamanan wajib pajak dalam mengakses layanan pajak digital," paparnya melalui keterangan tertulis di Indonesia, Senin (13/1/2025).  
 
Diantaranya yakni, pendaftaran mencakup mengatasi kendala seperti gagal login, kemudian pendaftaran NPWP, termasuk untuk warga negara asing (WNA).  Kemudian pengiriman One-Time Password (OTP) dan pembaruan profil wajib pajak, seperti perubahan data penanggung jawab (PIC) perusahaan dan karyawan non-PIC.

"Kemudian, pelaporan SPT, yakni pembuatan faktur pajak dalam format xml agar lebih efisien dan sesuai standar pelaporan digital. Tak hanya itu kami juga membetulkan sistem Document Management System (DMS), diantaranya perbaikan dalam proses penandatanganan faktur pajak, baik menggunakan kode otorisasi DJP maupun sertifikat elektronik," paparnya kembali.

Hingga 13 Januari 2025, tambahnya, terdapat capaian penting dari implementasi Coretax DJP, yakni sebanyak 167.389 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital/elektronik untuk menandatangani faktur pajak.  

"Kami mencatat ada total 53.200 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak, dengan rincian. 1.674.963 faktur pajak diterbitkan. Kemudian 670.424 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui," lanjutnya.  

Sehingga, tambahnya, angka-angka ini menunjukkan peningkatan penggunaan layanan pajak digital, yang menjadi indikator positif atas upaya perbaikan yang dilakukan.  

"Oleh karena itu kami (DJP) akan terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan demi meminimalkan kendala yang dihadapi oleh wajib pajak. Apresiasi disampaikan kepada seluruh wajib pajak atas kerja sama dan kesabarannya dalam mendukung implementasi sistem pajak berbasis digital yang lebih modern dan andal," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.