KEK Johor Malaysia Tawarkan Insentif Lebih Menggiurkan dari RI?

AKURAT.CO Malaysia kini resmi memberikan serangkaian insentif pajak yang sangat menarik bagi perusahaan dan pekerja yang beroperasi di zona ekonomi khusus (KEK) Johor, dimana ini merupakan sebuah kolaborasi dengan Singapura. Insentif ini mulai berlaku sejak 1 Januari, sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Keuangan Malaysia.
Dilansir Reuters, Rabu (8/1/2025), perusahaan yang berinvestasi di sektor seperti kecerdasan buatan, rantai pasokan komputasi kuantum, perangkat medis, hingga manufaktur kedirgantaraan bakal menikmati tarif pajak spesial mulai dari 5% hingga 15 tahun.
"Selain itu, para pekerja terampil juga ditawarkan tarif pajak penghasilan hanya 15% selama satu dekade penuh," tulis pemberitahuan hasil kebijakan oleh Kemenkeu Malaysia.
Baca Juga: Malaysia Gandeng Singapura Bangun KEK Johor
Langkah ini merupakan bagian dari proyek ambisius zona ekonomi khusus di Johor, yang didesain untuk memacu investasi bernilai tinggi dan mempermudah pergerakan barang serta orang antar negara.
Usut punya usut proyek tersebut diumumkan secara resmi pada Selasa (7/1/2025) disaat Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim bertemu dengan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Kuala Lumpur.
Menurut Wong, zona ekonomi ini merupakan kesempatan emas untuk meningkatkan daya saing dan menarik lebih banyak investasi. "Ini proyek besar yang bisa memperkuat posisi kita secara bersama-sama," ujar Wong saat konferensi pers.
Menteri Ekonomi Malaysia, Rafizi Ramli, menyatakan bahwa zona ini ditargetkan untuk menggaet 50 proyek dalam lima tahun pertama. Selain itu, KEK ini diharapkan bisa menciptakan hingga 20.000 lapangan kerja berkualitas tinggi.
Sebagai pendukung, Malaysia berencana mendirikan dana infrastruktur khusus untuk membantu perusahaan yang mau membuka usaha di zona ini. Sementara itu, Singapura akan membuat dana serupa untuk mendukung perusahaan mereka yang beroperasi di Johor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










