Warganet Menggerutu, Ini Lho Pencetus Opsen PKB dan BBNKB

AKURAT.CO Warganet belakangan dibuat geram dengan opsen pajak kendaraan bermotor. Bagaimana tidak, belum reda soal kebijakan PPN 12% barang mewah, masyarakat kembali dibebani kenaikan pungutan pajak lain.
Aturan mengenai opsen atau tambahan pajak menurut persentase tertentu untuk kepentingan kas pemerintah daerah (pemda), sejatinya mulai diundangkan pada 5 Januari 2022 silam lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Beleid ini memungkinkan pemda untuk menetapkan tambahan pajak (surcharge tax) untuk kendaraan bermotor di luar pajak yang selama ini sudah dikenakan pada mobil dan motor, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Secara khusus, ketentuan pajak opsen diatur dalam Pasal 81 dimana pemda bisa mengenakan opsen atas pajak terutang dari PKB, BBNKB dan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), dengan tarif tak main-main yakni 25% sampai 66% dari besaran pajak terutang.
Pada pasal selanjutnya, yakni pasal 83, disebutkan opsen PKB ditetapkan sebesar 66%, opsen BBNKB juga 66% serta opsen pajak MBLB sebesar 25%. Kemudian Pasal 84 menyebutkan opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Ramai Soal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Apa Hukum Membayar Pajak Kendaraan Perspektif Islam?
Dampaknya pun tak main-main, kelas menengah bisa terjun ke aspiring middle class. Bahkan menurut riset Bahana Sekuritas, provinsi-provinsi utama di Pulau Jawa akan mengalami kenaikan harga motor dan mobil OTR [on the road] antara 4%-7%, serta kenaikan pajak kendaraan tahunan hingga 33%.
Siapa Pencetusnya?
Usut punya usut, pencetus pajak opsen adalah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu. Hal ini dilatari karena penerimaan PKB dan BBNKB bagi Kabupaten/Kota berjalan agak lamban, menumpuknya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada APBD provinsi serta kurangnya sinergitas pemungutan pajak antara provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga menambah beban wajib pajak.
Dirjen Perimbangan Keuangan kala itu, Astera Primanto Bhakti mengatakan penyebab tingginya SiLPA di provinsi dikarenakan adanya dana bagi hasil (DBH) yang belum dibagikan.
“Pada saat mendesain, kita mendengarkan berbagai masukan. Yang pertama, kita ingin memberikan sesuatu secara lebih cepat dan lebih pasti untuk Kabupaten/Kota. Dari hasil evaluasi kami, ada SiLPA di bank yang cukup tinggi di Provinsi karena DBH-nya belum dibagikan. Makanya sekarang kita gunakan mekanisme opsen,” kata Primanto pada saat Sosialisasi UU HKPD di provinsi Riau, Jumat (25/3/2022).
Oleh sebab itu, dengan adanya opsen, menurutnya penerimaan PKB dan BBNKB langsung terbagi antara provinsi dan Kabupaten/Kota tanpa perlu ada lagi bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota. “Sehingga dengan opsen kalau misalnya ada suatu jenis opsen, misalnya PBB atau PKB, ini ada porsi yang untuk daerah provinsi, dan ada yang kabupaten/kota. Langsung di split ya,” tambahnya.
Meski ditambah tarif opsen, menurutnya tarif PKB dan BBNKB sudah terlebih dahulu mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tarif pada UU Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal ini dimaksudkan agar beban wajib pajak tidak berubah.
Untuk tarif PKB maksimal sebesar 1,2% pada UU HKPD, lebih rendah jika dibandingkan pada UU PDRD sebesar 2%. Kemudian tarif BBNKB sebesar 12% pada UU HKPD, lebih rendah dari UU PDRD sebesar 20%.
“Tarifnya ini memang kita turunkan. Kemudian setelah itu dikenakan opsen atau tambahan. Dengan demikian maka beban daripada wajib pajak ini tidak berubah. Ini yang kita jaga supaya jangan sampai masyarakat dengan adanya UU HKPD kok bebannya jadi meningkat,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









