PPN 12 Persen Picu Aktivitas Ekonomi Bawah Tanah

AKURAT.CO Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025 dinilai akan memberikan dampak besar terhadap pola konsumsi masyarakat. Selain melemahkan daya beli, kebijakan ini juga dikhawatirkan dapat memperbesar ekonomi bawah tanah (underground economy), yang selama ini menjadi tantangan dalam penerimaan pajak negara.
Direktur Eksekutif sekaligus ekonom Celios, Bhima Yudhistira, menyampaikan kekhawatirannya terhadap efek domino yang mungkin terjadi akibat kebijakan ini. “Semakin tinggi tarif pajak, terutama PPN, akan memicu peredaran barang ilegal. Masyarakat yang mencari alternatif murah, akan beralih ke barang-barang yang tidak dikenai pajak, bahkan ilegal,” ujar Bhima saat dihubungi Akurat.co, Selasa (19/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa peredaran barang ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara. “Ketika barang ilegal mendominasi pasar, otomatis pemerintah kehilangan potensi pajak. Kenaikan PPN 12 persen yang bertujuan meningkatkan penerimaan justru bisa menjadi bumerang,” tambahnya.
Baca Juga: Bakal Diterpa PPN 12 Persen, Gen Z Mulai Pilih Loud Budgeting
Bhima menyoroti bahwa konsumsi rumah tangga, yang menjadi penyumbang terbesar Produk Domestik Bruto (PDB), akan terpukul oleh kebijakan ini. “Konsumsi rumah tangga melemah, masyarakat memilih berhemat atau mencari barang substitusi yang lebih murah. Ini akan mengubah pola konsumsi, menggeser belanja dari retail modern ke sektor informal,” jelasnya.
Sektor informal, menurut Bhima, sering kali tidak terjangkau oleh kebijakan pajak. “Kita melihat masyarakat akan lebih banyak berbelanja di warung kecil atau pasar tradisional, yang tidak dikenai PPN. Ini memperbesar kontribusi sektor informal, yang bertolak belakang dengan upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pergeseran ini juga berdampak pada pengusaha retail modern. “Retail modern yang selama ini taat membayar PPN akan kehilangan pangsa pasar. Mereka terkena dampak ganda, kehilangan pendapatan sekaligus menghadapi biaya operasional yang tinggi,” kata Bhima.
Selain itu, Bhima mengkritisi langkah pemerintah yang dinilai terlalu sederhana dalam meningkatkan rasio pajak. “Pemerintah ingin rasio pajak naik menjadi 23 persen pada 2029, tetapi menaikkan tarif PPN adalah cara yang terlalu primitif. Ada banyak konsekuensi, termasuk memperbesar underground economy, yang justru merugikan penerimaan pajak di masa depan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan ini. “Dengan kenaikan biaya hidup akibat PPN, banyak masyarakat kelas menengah yang akan tertekan. Hal ini akan mendorong mereka turun ke kelas calon menengah atau bahkan rentan. Padahal, konsumsi dari kelas menengah adalah penopang utama ekonomi Indonesia,” jelas Bhima.
Bhima pun memberikan saran kepada pemerintah untuk menghindari dampak buruk yang lebih besar. “Sebaiknya pemerintah menerbitkan Perppu untuk membatalkan kenaikan PPN sebelum Januari 2025. Ini akan memberi ruang untuk menyusun strategi penerimaan pajak yang lebih inovatif dan tidak merugikan daya beli masyarakat,” katanya.
Bhima mengingatkan pentingnya mendengarkan masukan dari berbagai pihak sebelum menerapkan kebijakan strategis seperti kenaikan tarif pajak. “Pemerintah perlu mempertimbangkan efek jangka panjang dari kebijakan ini. Jika tidak, kita hanya akan melihat kebijakan yang menekan masyarakat tanpa memberikan manfaat signifikan bagi perekonomian,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










