Pekerja X Terdampak PHK Bakal Dapat Kompensasi

AKURAT.CO Hakim Federal di San Francisco baru-baru ini memberikan lampu hijau kepada sekitar 150 pekerja senior yang di-PHK oleh media sosial X pasca Elon Musk mengambil alih, untuk mengajukan gugatan atas diskriminasi usia sebagai satu kelompok.
Di mana hasil dari keputusan tersebut membuat perusahaan harus merogoh kocek dalam jumlah besar sebagai ganti rugi. Dilansir Reuters, Hakim Distrik AS, Susan Illston dalam putusannya yang keluar pada Selasa malam lalu, menyatakan bahwa kasus ini menimbulkan pertanyaan penting tentang dampak PHK massal tahun 2022 terhadap pekerja berusia 50 tahun ke atas.
Salah satunya John Zeman selaku mantan pekerja di departemen komunikasi X saat perusahaan masih bernama Twitter, menggugat pada tahun 2023. Dalam gugatannya, Zeman menyatakan bahwa X mem-PHK 60% karyawan yang berusia 50 tahun ke atas dan hampir 75% dari mereka yang berusia lebih dari 60 tahun, sementara hanya 54% karyawan di bawah 50 tahun yang terkena PHK.
Baca Juga: Twitter Digugat Lagi Soal Pesangon
Hakim Illston menulis bahwa Zeman telah menunjukkan bukti yang lebih dari sekedar spekulasi bahwa Twitter mungkin mendiskriminasi karyawan senior dalam PHK massal pada 4 November 2022, yang berdampak pada semua anggota kelompok yang diusulkan.
Keputusan ini juga memungkinkan pengacara Zeman untuk menghubungi anggota kelompok potensial lainnya, memberi mereka kesempatan untuk bergabung dalam kasus ini. Sejauh ini, X belum memberikan tanggapan atas keputusan tersebut. Perusahaan membantah tuduhan diskriminasi dan mengatakan bahwa mereka memangkas seluruh departemen komunikasi tempat Zeman bekerja setelah Musk mengambil alih, tanpa memandang usia pekerja.
Shannon Liss-Riordan, pengacara Zeman dan sekitar 2.000 mantan karyawan Twitter lainnya yang telah mengajukan berbagai gugatan hukum terhadap perusahaan, menyatakan puas dengan keputusan ini. Gugatan ini hanyalah satu dari banyak kasus yang dihadapi X terkait keputusan Musk untuk memangkas lebih dari setengah tenaga kerja Twitter pada tahun 2022.
Kasus-kasus lainnya termasuk tuduhan PHK tanpa pemberitahuan yang memadai, diskriminasi gender, dan memaksa pekerja disabilitas untuk keluar dengan melarang kerja jarak jauh. Pada bulan Agustus, dua hakim menolak kasus bias gender dan disabilitas, tetapi memungkinkan penggugat untuk mengajukan keluhan baru dengan klaim yang lebih jelas.
Selain itu, ada dua gugatan lain yang mengklaim perusahaan berutang setidaknya USD500 juta kepada mantan karyawan dalam bentuk pesangon, dengan salah satu kasus ditolak pada bulan Juli. Keputusan terbaru ini menjadi perkembangan penting dalam berbagai gugatan hukum yang diajukan oleh mantan karyawan terhadap X, yang bisa merubah cara pandang hukum terkait hak-hak pekerja yang di-PHK secara massal di AS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









