Ketimbang PPN 12 Persen, Lebih Baik Insentif Pajak Korporasi Besar Dicabut
Demi Ermansyah | 21 Agustus 2024, 18:38 WIB

AKURAT.CO Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri menegaskan bahwa naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen pada Januari 2025 hanya akan menambah beban masyarakat.
Naiknya PPN, tambah Faisal, bukanlah langkah yang tepat, seharusnya pemerintah lebih mempertimbangkan untuk mencabut insentif pajak bagi korporasi besar guna tingkatkan penerimaan.
"Sekarang gini, kenaikan PPN menjadi 12% pada hanya akan menambah sekitar Rp60 triliun ke penerimaan pajak. Sebaliknya, pemerintah dapat memperoleh hingga Rp200 triliun jika mencabut insentif pajak bagi perusahaan besar, seperti perusahaan batubara," paparnya saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Fasilitas Bebas PPN Banyak Dinikmati Kelas Menengah Atas
Coba bayangin, contohnya, para petani kita misal petani sawit yang ekspornya dikenakan bea keluar dan bea sawit. Sedangkan batubara tidak dikenakan bea apa pun. Ini menandakan bahwa negara begitu kejam kepada rakyatnya. "Ditambah pula pemungutan pajak, tapi tidak memberlakukan hal yang sama bagi segelintir korporasi besar,” ucapnya kembali.
Coba bayangin, contohnya, para petani kita misal petani sawit yang ekspornya dikenakan bea keluar dan bea sawit. Sedangkan batubara tidak dikenakan bea apa pun. Ini menandakan bahwa negara begitu kejam kepada rakyatnya. "Ditambah pula pemungutan pajak, tapi tidak memberlakukan hal yang sama bagi segelintir korporasi besar,” ucapnya kembali.
Oleh karena itu, dirinya menyarakan agar pemerintah menengok ke negara-negara luar yang sudah menerapkan pajak windfall profit, ini apple to apple mengingat Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan tarif PPN 12% akan diserahkan kepada pemerintahan baru di bawah pimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. “Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berlaku tahun depan, dan kami menyerahkan kebijakan ini kepada pemerintahan baru,” ucap Menkeu.
Sri Mulyani menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah menetapkan tarif PPN ini dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menjaga stabilitas perekonomian sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










