Komisi V Minta Kemendes Perketat Penyaluran Dana Desa, Tindak Tegas Pelanggaran

AKURAT.CO Komisi V DPR RI mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), tentang pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan Dana Desa. Hal itu di sampaikan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (21/8/2024)
"PR berat kita adalah bagaimana kita melakukan pengawasan maksimal terhadap penggunaan Dana Desa,” katanya.
Kemudian, Lasarus menilai bahwa pengawasan yang ketat terhadap Dana Desa sangat krusial untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dalam pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia mengungkapkan kekhawatirannya mengenai sejumlah kepala desa yang terlibat dalam kasus korupsi terkait penggunaan Dana Desa.
"Per hari ini ada banyak kepala desa yang tersangkut masalah terkait pelanggaran dalam penggunaan Dana Desa. Ini PR besar kita selama lima tahun," jelasnya.
Baca Juga: Kemiskinan di Desa Turun 6,5 Persen, Wamenkeu Thomas: Dampak Positif Dana Desa
Pengawasan yang ketat menjadi semakin penting karena pemerintah mendatang, di bawah kepemimpinan presiden terpilih Prabowo Subianto, berencana untuk meningkatkan anggaran Dana Desa. Dalam konteks ini, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar juga menekankan pentingnya pemanfaatan Dana Desa untuk kesejahteraan rakyat.
"Manfaatkan Dana Desa untuk kesejahteraan rakyat, saya yakin kalau semua cara berpikir kepala desa seperti itu, tidak ada ruang untuk penyelewengan," tegasnya.
Gus Halim, sapaan akrab Menteri Desa PDTT, menambahkan bahwa tugas kepala desa adalah untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan warganya. "Tugas kepala desa adalah khidmat kepada masyarakat, tugas kepala desa adalah menyejahterakan warganya. Kalau tugas itu betul-betul menyatu dengan dirinya, maka tidak mungkin ada yang namanya penyimpangan Dana Desa," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










