Target Penerimaan Negara 2025 Tembus Rp2.996,9 Triliun, Tax Ratio 12,32 Persen

AKURAT.CO Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan target penerimaan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2025 sebesar Rp2.996,9 triliun. Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 6,4% dibandingkan target tahun 2024 yang sebesar Rp2.802,3 triliun.
“Target penerimaan negara tahun 2025 ini meningkat 6,4% dari tahun 2024 dengan rasio pajak diperkirakan mencapai 12,32%,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Rincian target tersebut mencakup penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun. Serta, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan terus menerapkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk meningkatkan penerimaan negara.
Baca Juga: Core Tax Bisa Dongkrak Tax Ratio ke 12 Persen
Direktorat Jenderal Pajak akan memperkenalkan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) yang diharapkan dapat meningkatkan layanan kepada wajib pajak. Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan meluncurkan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara).
“Kami bertekad untuk terus mengumpulkan penerimaan negara melalui UU HPP, dengan fokus pada reformasi peraturan dan peningkatan rasio pajak. Kami berharap pelaksanaan sistem administrasi perpajakan ini dapat dimulai akhir tahun ini,” tutur Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan juga akan melakukan kajian untuk mengantisipasi dampak dari sistem perpajakan global, yang penting agar Indonesia dapat menyesuaikan diri dan mengatasi berbagai dampak potensial. “Masalah ini juga menjadi perhatian bagi banyak negara yang tengah mengalami kontestasi politik,” jelas Sri Mulyani.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara non-pajak, Kemenkeu akan fokus pada pengelolaan sumber daya alam dan barang milik negara. Sementara itu, untuk penerimaan pajak, Kemenkeu akan memberikan insentif fiskal berupa relaksasi pajak guna merangsang sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kami akan memberikan insentif berupa penghapusan pajak dan bea cukai untuk memberikan dorongan pada sektor-sektor tertentu,” tukas Sri Mulyani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








