Akurat

RI Seharusnya Tiru Saudi, Tarik Investasi Asing Tanpa Satgas

Demi Ermansyah | 12 Agustus 2024, 14:32 WIB
RI Seharusnya Tiru Saudi, Tarik Investasi Asing Tanpa Satgas

AKURAT.CO Beberapa waktu lalu, Arab Saudi umumkan aturan bisnis baru sebagai bagian dari upaya tingkatkan transparansi dalam mempermudah proses investasi serta menarik lebih banyak modal asing demi mendukung diversifikasi ekonomi negara tersebut.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kementerian Investasi Arab Saudi dimana undang-undang investasi baru tersebut akan mencakup peningkatan hak-hak investor dengan menjamin supremasi hukum, perlakuan yang adil, dan kebebasan dalam mentransfer dana tanpa hambatan.

Lisensi bagi investor asing akan dihapus dan digantikan dengan proses pendaftaran yang lebih sederhana, sementara pusat layanan khusus akan didirikan untuk mempercepat proses investasi di Arab Saudi. Reformasi ini dijadwalkan mulai berlaku pada awal 2025. "Undang-undang ini menegaskan kembali komitmen Arab Saudi untuk menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi para investor," ucap Menteri Investasi Khalid Al-Falih melalui lansiran Bloomberg, Senin (12/8/2024).

Baca Juga: Hadiri Undangan Dubes Arab Saudi, Menkeu Cerita Alasan RI Jadi Pemegang Saham Terbesar Ketiga IsDB

Usut punya usut, dalam beberapa tahun terakhir ini Arab Saudi telah mengambil berbagai langkah untuk menarik investasi asing, termasuk penerbitan visa khusus bagi investor, pembentukan zona ekonomi khusus dengan tarif pajak yang lebih rendah, dan pengenalan undang-undang baru terkait transaksi sipil dan kebangkrutan.

Negara tersebut menargetkan untuk menarik investasi asing langsung lebih dari USD100 miliar per tahun pada 2030, sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan industri baru yang akan menciptakan lapangan kerja dan menghasilkan sumber pendapatan baru di luar industri minyak.

Dengan sedikit pengalaman di luar sektor minyak dalam hal-hal seperti manufaktur kompleks, Arab Saudi melihat investasi asing langsung sebagai kunci untuk transfer pengetahuan yang diperlukan guna mengembangkan sektor-sektor baru.

Arus masuk investasi asing langsung mencapai lebih dari USD19 miliar pada 2023, lebih tinggi dari rata-rata tahunan sebesar USD17 miliar dari tahun 2017 hingga 2022, namun masih di bawah target tahun lalu sebesar USD22 miliar. Pada kuartal pertama 2024, Saudi menerima USD4,5 miliar dan menargetkan arus masuk sebesar USD29 miliar untuk tahun 2024.

Arab Saudi menyatakan bahwa undang-undang yang diperbarui ini mempertimbangkan praktik-praktik internasional dan disusun setelah meminta masukan dari para investor dan organisasi global.

Bagaimana dengan Indonesia?

Seperti yang diketahui bersama, Pemerintahan Jokowi kembali disorot oleh publik usai penunjukan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Ibu Kota Negara (IKN).

Keputusan ini menambah panjang daftar satgas yang telah dibentuk oleh pemerintah, yang memunculkan berbagai kritik dari publik dan pengamat politik. Fenomena banyaknya satgas ini dinilai tidak hanya menciptakan birokrasi yang semakin rumit serta mempertanyakan efektivitas dan efisiensi pemerintahan dalam menangani berbagai masalah yang dihadapi negara.

Satgas ini dibentuk Jokowi dengan tujuan untuk mempercepat realisasi investasi di proyek ambisius pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Harapannya, IKN dapat menjadi pusat ekonomi baru yang dapat menarik investor domestik dan asing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Namun demikian, tak sedikit yang menilai pembentukan satgas baru hanyalah solusi sementara yang tidak menyentuh akar permasalahan, yaitu birokrasi yang lambat dan kurang efisien. Sebab pembentukan satgas demi satgas dinilai hanya menambah lapisan birokrasi yang sudah ada.

Alih-alih mempercepat proses, banyaknya satgas justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih tugas dan kewenangan. Hal ini bisa mengakibatkan kebingungan di antara para pelaksana di lapangan dan memperlambat realisasi program.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.