Akurat

Restitusi Pajak Masih Lamban, Hipmi Serukan Perbaikan Mekanisme

Silvia Nur Fajri | 10 Juli 2024, 15:40 WIB
Restitusi Pajak Masih Lamban, Hipmi Serukan Perbaikan Mekanisme

AKURAT.CO Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center, menyoroti lambatnya proses restitusi pajak di Indonesia. Menurut Wakil Ketua Bidang II HIPMI, Abdul Ghofur, perbaikan mekanisme pengembalian pajak penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Proses restitusi pajak saat ini memakan waktu yang cukup lama, mulai dari pengajuan oleh wajib pajak hingga pemeriksaan oleh tim pemeriksa," ujar Abdul Ghofur dalam diskusi Publik Rabu Pon di Menara Bidakara, Rabu (10/7/2024).

Ia menambahkan bahwa penundaan ini kerap kali menjadi hambatan bagi wajib pajak dalam mendapatkan hak mereka. Menurutnya, ada tiga jenis pengembalian pendahuluan berdasarkan kriteria tertentu yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Perpajakan.

"Kriteria tersebut harus dipenuhi oleh wajib pajak, termasuk tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan, serta laporan keuangan perusahaan yang memenuhi syarat," jelasnya.

Baca Juga: Soal Pembentukan BPN, HIPMI Wanti-wanti Jangan Sekadar Jadi Lembaga Stempel-stempel

Dalam penjelasannya, Abdul Ghofur juga menyebutkan batas maksimal pengembalian untuk wajib pajak pribadi dan badan usaha. "Untuk wajib pajak pribadi yang bukan pegawai dan tidak memiliki badan hukum, batas pengembalian maksimal adalah Rp100 juta. Sementara, untuk badan usaha seperti PT dan CV, batas maksimal adalah Rp5 miliar," ungkapnya.

Selanjutnya, ia menyoroti bahwa pengusaha kena pajak (PKP) yang menyampaikan SPT masa PPN lebih bayar paling banyak Rp5 miliar bisa mengajukan restitusi tanpa pemeriksaan jika penelitian selesai dalam waktu 30 hari. "Pengajuan pengembalian pendahuluan ini penting untuk memproses permintaan dengan cepat dan tepat, sehingga tidak ada potensi kerugian bagi wajib pajak," kata Abdul.

Dia menegaskan pentingnya memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Perpajakan untuk mempermudah pengembalian. "Untuk PKP risiko rendah, ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang PPN, dengan batasan maksimal pengembalian sebesar Rp5 miliar," imbuhnya.

Di sisi lain, Abdul Ghofur berharap bahwa perbaikan dalam mekanisme pengembalian pajak dapat segera dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan wajib pajak. "Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kerugian akibat lambatnya proses pengembalian pajak," tandasnya.

tambahan informasi, kegiatan Forum Rabu Pon akan diadakan secara rutin setiap bulan. Nama Forum Rabu Pon dipilih bukan tanpa alasan. Rabu pon merupakan weton kelahiran Presiden saat ini, Bapak Joko Widodo dan juga Bapak Prabowo Subianto yang merupakan presiden terpilih yang akan melanjutkan kepemimpinan Bapak Jokowi. Tentu ini bukan sesuatu yg kebetulan dan pasti ada yg istimewa dengan Rabu Pon ini. Dalam tradisi jawa, orang melakukan selamatan atau doa bersama saat weton kelahirannya.

 

"Jadi kita berkumpul di forum ini sekaligus utk mendoakan beliau-beliau. Dan ini sebagai perlambang sebuah ikhtiar untuk menjadikan pajak yang merupakan penopang utama pendapatan negara ini betul-betul dekat dan lekat dengan Presiden. Makanya forum diskusi terkait Pajak ini kita beri nama forum Rabu Pon," imbuh Ketua Banom HIPMI Tax Center BPP HIPMI, M. Arif R. Said Putra.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.