Penerimaan Negara Boncos, Kehadiran BPN Jadi Solusi

AKURAT.CO Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan negara secara umum mengalami penurunan. Penerimaan perpajakan Indonesia pada Mei lalu merosot dibandingkan tahun sebelumnya, termasuk juga penerimaan dari kepabeanan dan cukai juga turut menurun secara tahunan.
Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga turun, sehingga jika ditotal penerimaan negara secara keseluruhan dari pajak, kepabeanan dan cukai dan PNBP mengalami penurunan. Sri Mulyani menyampaikan hal itu pada konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/06/2024).
Menyikapi hal itu, Ketua Bidang Akuntabilitas Keuangan Negara Majelis Nasional KAHMI, Bisman Bhaktiar berpandangan pemerintah saat ini dan mendatang perlu mewaspadai kondisi ini, salah satu penurunan tersebut misalnya dari pajak yang baru terealisasi Rp760,4 triliun angka ini masih sangat jauh dari target pajak tahun ini yang di patok sebesar Rp1.988,9 triliun, artinya baru terealisasi 38,2%.
Baca Juga: Soal Pembentukan BPN, HIPMI Wanti-wanti Jangan Sekadar Jadi Lembaga Stempel-stempel
Menurut Bisman, merosotnya realisasi penerimaan negara ini, selain faktor kondisi makro ekonomi, juga disebabkan sistem, pola dan kelembagaan layanan penerimaan negara yang perlu dioptimalkan.
"Hal ini penting bagi pemerintah, apalagi pemerintahan ke depan oleh Prabowo-Gibran yang mempunyai banyak program andalan untuk masyarakat dengan konsekuensi membutuhkan pembiayaan yang cukup dari APBN," kata Bisman, dikutip Jumat (28/06/2024).
Bisman lantas menyebutkan program makan siang gratis yang diperkirakan membutuhkan anggaran lebih dari Rp70 triliun, pengentasan kemisikinan ekstrem, termasuk juga peningkatan tax ratio menjadi 23% sesuai visi misi Presiden terpilih.
Program dan target ini, kata Bisman, tidak akan tercapai jika tidak ada anggarannya. Pasalnya, kunci keberhasilan program dan pembangunan adalah anggaran yang bersumber dari penerimaan negara. "Belum lagi ditambah masalah kebocoran dan munculnya kasus-kasus korupsi yang juga membuat penerimaan negara semakin jauh dari yang diharapkan," imbuhnya.
Bisman menegaskan, kondisi ini membahayakan bagi keberlanjutan pembangunan dan pemerintahan, karena APBN terancam tidak mampu membiayai belanja negara. Dengan kondisi ini, Bisman mengusulkan agar dilakukan pembenahan sistem dan kelembagaan layanan penerimaan negara, salah satunya dengan konsolidasi kelembagaan pengelolaan keuangan negara.
"Konsolidasi ini dapat dilakukan dengan menggabungkan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan fungsi layanan PNBP terutama yang bersumber dari pertambangan, Migas dan sumber daya alam dalam sebuah Badan Penerimaan Negara (BPN) yang langsung di bawah Presiden," terang Bisman.
Dengan konsolidasi kelembagaan ini, maka pengelolaan penerimaan negara akan lebih efektif, fokus dan lincah, serta lebih transparan. Tentunya perlu adanya fleksibilitas dan kewenangan yang cukup yang harus didukung dengan dasar hukum sebuah undang-undang.
Oleh karena itu, Bisman mendorong agar segera dibentuk undang-undang tentang penerimaan negara. Namun jika dengan undang-undang tidak bisa cepat, maka Pemerintah bisa dengan instrumen mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
"Saya kira layak pemerintah mengeluarkan PERPPU Penerimaan Negara karena ini sudah darurat, APBN terancam tidak bisa membiayai operasional negara dan banyaknya kebocoran potensi pendapatan yang perlu diselamatkan," tukas Bisman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










