APBN Mei 2024 Defisit Rp21,8 T Setara 0,1 Persen PDB

AKURAT.CO Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Mei 2024 mengalami defisit sebesar Rp21,8 triliun setara 0,1% Produk Domestik Bruto (PDB).
Hal ini disebabkan pendapatan negara hanya sebesar Rp1.123,5 triliun, sedangkan belanja negara Rp1.145,3 triliun. Laporan ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai Kondisi Fundamental Ekonomi Terkini dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025 di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pada Senin (24/6/2024).
"Keseimbangan umum APBN 2024 secara keseluruhan mengalami defisit sebesar Rp21,8 triliun atau 0,10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit ini masih sesuai dengan target yang disepakati dalam UU APBN 2024 yang menetapkan defisit sebesar 2,29 persen dari PDB," ujarnya di Jakarta.
Baca Juga: APBN April 2024 Surplus Rp75,7 T
Ditambahkan, pendapatan negara Mei 2024 turun sebesar 7,1% year on year (yoy). Penurunan ini disebabkan oleh kontraksi penerimaan pajak sebesar 8,4%, yang diakibatkan oleh kinerja perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan dan Crude Palm Oil (CPO) yang mengalami koreksi pada tahun 2023 dan dilaporkan pada April 2024. Selain itu, kepabeanan dan cukai juga mengalami kontraksi sebesar 7,8%, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menurun sebesar 3,3%.
Di sisi lain, belanja negara mengalami peningkatan sebesar 14% yoy. "Kami terus melakukan langkah-langkah bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dari sisi transfer agar kita tetap menjaga prioritas pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, namun tidak membuat APBN menjadi sumber vulnerability," imbuh Sri Mulyani.
Di saat yang sama, primary balance atau keseimbangan primer tercatat masih surplus Rp184,2 triliun. Keseimbangan primer sendiri merupakan selisih antara total pendapatan negara dan belanja negara, tidak termasuk pembayaran bunga utang.
Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) juga tercatat surplus Rp62,8 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








