Akurat

Baleg: Kemana Cukai Rokok Rp221 T?

Demi Ermansyah | 27 Mei 2024, 18:06 WIB
Baleg: Kemana Cukai Rokok Rp221 T?

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mempertanyakan pajak cukai rokok senilai Rp221 triliun dikembalikan kemana.Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Baleg DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani H. Maming.

Dirinya menyampaikan bahwa di Komisi IV ada Badan Sawit Nasional, dimana duit pajak sawit tersebut nantinya akan dikembalikan lagi kepada para petani sawit, lalu bagaimana dengan cukai rokok apakah dikembalikan kepada para petani atau tidak?

"Seperti yang kita ketahui kalau di komisi IV itu ada yang namanya Badan Sawit Nasional dimana duit pajak sawit tersebut nantinya akan dikembalikan lagi kepada para petani sawit. Menariknya tadi saya baca cukai rokok itu sekitar Rp221 triliun, nah pertanyaan utamanya adalah kemana kembalinya? apakah dikembalikan ke para petani tembakau dan cengkeh atau tidak? sebab seharusnya dikembalikan ke mereka," ucapnya di sela Baleg DPR RI bersama Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) dalam rangka penyusunan RUU Komoditas Strategis di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Anggaran Makan Siang Gratis untuk Pelajar dari Cukai Rokok?

Oleh karena itu, lanjut Mardani, Petani tembakau dan cengkeh ini wajib mendapatkan perlindungan dukungan dan negara pun juga wajib untuk membela para petani. Maka itu, meski ada UU Komoditas Strategis Perkebunan, namun isinya harus membela petani.

"Sebab rumus sederhananya jika ini memajukan negara maka harus dimulai dari memajukan para petaninya. Sebab seperti yang sudah sama-sama kita ketahui Indonesia ini negara yang agraris bahkan sektor paling tahan banting saat Covid-19 itu sektor pertanian. Maka saya tegaskan lagi para petani ini harus kita lindungi bersama-sama," tegasnya.

Sebagai informasi beberapa waktu lalu, penerimaan dari sektor cukai juga sedikit mengalami penurunan. Bea Cukai mengantongi Rp221,8 triliun penerimaan cukai di tahun 2023 atau sebesar 97,6% dari target Perpres 75 tahun 2023.

Penurunan tersebut merupakan dampak dari kebijakan pengendalian konsumsi rokok dan menjaga keberlangsungan tenaga kerja di Industri rokok Hal ini ditandai dengan penurunan produksi rokok mencapai 1,8% (yoy).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.