Rencana PPN 12 Persen, Misbakhun: Masih Perlu Kajian Mendalam
Demi Ermansyah | 17 Mei 2024, 21:16 WIB

AKURAT.CO Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tenggat waktu kenaikan tarif PPN menjadi 12% tinggal menghitung bulan atau mulai 2025.
Menurut Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Mukhamad Misbakhun, masih perlu adanya kajian mendalam saat akan menaikan tarif PPN tersebut, terutama untuk kenaikan menjadi 12%.
Menurutnya, sejak awal pembahasan undang-undang HPP, pemerintah meminta kenaikan (tarif PPN) karena menganggap bahwa tarif value added tax atau pajak pertambahan nilai yang 10% masih terlalu rendah sehingga pemerintah ingin menaikkan 1% (menjadi 11% pada 1 April 2022).
Baca Juga: Dilema Kenaikan Tarif PPN
"Kemudian minta sebelum 2025 sudah naik menjadi 12 persen. Nah ketika naik 12 persen itu saya minta dilakukan kajian yang mendalam. Kalau kajiannya pemerintah menganggap itu perlu ya sudah silahkan (naikkan tarif PPN)," ucapnya, Jumat (17/5/2024).
Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa upaya melakukan kajian seksama sebelum penetapan kenaikan tarif PPN penting dilakukan. "Jenis pajak pertambahan nilai menyasar sektor konsumsi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih ditopang oleh sektor tersebut," ucapnya.
Sebab Indonesia merupakan negara yang pertumbuhan ekonominya ditopang oleh konsumsi. "Oleh karena itu pertanyaan besarnya adalah ap yang disasar oleh pajak pertambahan itu? Ya konsumsi! Tax to consume, kemampuan orang untuk melakukan konsumsi terhadap suatu barang yang merupakan objek pajak itu yang dikenakan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, mengacu kepada undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai, yakni sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










