Pemerintah Pungut Rp24,12 T Pajak Digital per April 2024

AKURAT.CO Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti mengungkapkan, penerimaan pajak mencakup PPN dari PMSE sebesar Rp19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,03 triliun, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa sebesar Rp1,91 triliun.
"PPN PMSE sebesar Rp19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui pajak SIPP sebesar Rp1,91 triliun," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga: Garap Segmen Layanan Pajak Digital, Privy Akuisisi AyoPajak
Khusus untuk PMSE, hingga April 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha sebagai pemungut PPN. Ewie menjelaskan, dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp19,5 triliun. "Jumlah tersebut berasal dari setoran tahun 2020 hingga 2024," ucapnya.
Sementara penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp689,84 miliar sampai April 2024, sedangkan pajak fintech (P2P lending) menyumbang sebesar Rp2,02 triliun pada periode yang sama.
"Terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp244,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,08 triliun," jelas Dwi.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya, terutama dari pajak SIPP, telah terkumpul sebesar Rp1,91 triliun hingga April 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










