Tumbuh 6 Persen, Jumlah WP Lapor SPT 2024 Tembus 13,6 Juta

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13.682.706 wajib pajak (WP) baik badan maupun orang pribadi telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Suryo Utomo juga menyoroti peningkatan jumlah WP yang terdaftar, yang naik 6,4% dari tahun sebelumnya.
"Total SPT semalam kita kumpulkan 13.682.706 SPT badan dan orang pribadi. Tumbuh 6,4 persen dari tahun kemarin. Terkumpul 12.852.106," ujar Direktur Jenderal Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga: Pecah Rekor, 12,9 Juta WP Pribadi Lapor SPT
Untuk orang pribadi, tercatat 13.070.355 SPT, naik dibandingkan tahun lalu yang tercatat di angka 12.232.268 SPT.
"Sedangkan untuk WP badan terkumpul 612.351 SPT, sementara tahun lalu tercatat 619.838 SPT,” jelasnya.
Namun, Suryo juga mencatat bahwa pajak badan masih mengalami pertumbuhan negatif sebesar 1,2%. Dia menekankan pentingnya pelaporan SPT, khususnya PPh Badan yang batas waktu pelaporannya jatuh pada tanggal 30 April 2024.
"Pajak Badan memang sampai dengan semalam, masih mengalami pertumbuhan negatif di 1,2 persen. Ini masih ada kesempatan sampai dengan 30 April tahun ini untuk dapat menyampaikan," ujarnya.
Selain itu, Suryo mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT mereka. Dia juga menegaskan bahwa tidak melaporkan SPT akan berakibat pada sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sanksi administrasi yang diberlakukan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT adalah sebagai berikut:
1. Denda sebesar Rp500.000 berlaku untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Denda sebesar Rp100.000 berlaku untuk SPT Masa pajak selain PPN.
3. Denda sebesar Rp1.000.000 berlaku untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
4. Denda sebesar Rp100.000 berlaku untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










