Pemerintah Batasi Barang Kiriman PMI Bebas Pajak, Maksimal USD1.500 per Tahun

AKURAT.CO Barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri ke tanah air kini tak lagi dibatasi jenis dan jumlahnya. Meskipun demikian, ada pembatasan nilai barang yang bebas dari pajak.
"Pemerintah akan segera melakukan revisi atau perubahan Permendag 36/2023. Khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag Lampiran III tentang Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)," kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2023).
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat Menteri, yang mengundang seluruh Kementerian/Lembaga terkait di kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Permendag 36/2023 Batasi 5 Jenis Barang Yang Bisa Masuk Tanpa Izin Impor
Selanjutnya, barang kiriman PMI akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan No 141/2023. Beleid tersebut menyebutkan PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.
"Namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor," ujar Haryo.
Menurut Haryo, barang kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak USD500 setiap pengiriman, dengan paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat, atau paling banyak USD1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di BP2MI atau Kemenlu.
"Jika ada kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari 500 dolar AS atau lebih dari 1.500 dolar AS untuk PMI tercatat), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)," tambahnya.
Selanjutnya akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023, sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.
"Setelah Rakortas akan ada pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian," jelas Haryo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










