Diterapkan Sejak 2016, BoJ Akhirnya Tanggalkan Kebijakan Suku Bunga Negatif

AKURAT.CO Bank of Japan (BoJ) membuat keputusan bersejarah dengan mengumumkan penghentian kebijakan bunga negatif yang telah lama diterapkan, serta menaikkan suku bunga acuan mereka menjadi di kisaran 0%-0,1%, hari ini Selasa (19/3/2024).
Di lansir dari Bloomberg, langkah ini menandai akhir dari era bunga negatif sejak 2016 dan merupakan kenaikan pertama sejak 17 tahun terakhir, dengan BoJ memutuskan untuk tidak lagi menggunakan alat tersebut dalam upaya mengendalikan inflasi di negara tersebut.
Rapat BoJ yang berlangsung lebih lama dari biasanya menghasilkan keputusan ini, yang diambil dengan suara mayoritas 7-2. Dua anggota Dewan Gubernur BoJ, Nakamura dan Noguchi, memilih untuk tidak setuju dengan langkah ini.
Baca Juga: Rupiah Tak Banyak Bergerak Di Level Rp15.375 Usai BoJ Pertahankan Suku Bunga
Keputusan ini juga mencakup penghentian pengendalian kurva imbal hasil (yield curve control/YCC) serta pembelian ETF dan J-REIT, sementara pembelian surat utang pemerintah (JGB) akan tetap dilanjutkan dengan nilai yang sama seperti sebelumnya. Namun, pembelian obligasi komersial dan korporat akan dikurangi.
Reaksi pasar terhadap keputusan ini bervariasi, dengan Nikkei awalnya mengalami penurunan 0,2%, tetapi kembali naik 0,3% setelah pengumuman BoJ. Sementara itu, indeks Topix juga mengalami kenaikan sebesar 0,6%. Yen Jepang juga melemah sebesar 0,4% terhadap dolar AS.
Kenaikan suku bunga ini didorong oleh keputusan serikat pekerja di Jepang untuk menaikkan upah tahun ini, yang berpotensi mendorong inflasi di atas 2%. Dengan rata-rata kenaikan upah pekerja sebesar 5,28%, diharapkan akan meningkatkan daya beli konsumen dan pada gilirannya, inflasi.
Langkah ini juga berpotensi mempengaruhi arus modal di pasar global, dengan nilai dana pemodal Jepang di luar negeri berpotensi berkurang atau bahkan kembali ke dalam negeri, termasuk ke Indonesia. Ini dapat mengubah dinamika pasar keuangan regional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







