Menkeu Blokir Anggaran K/L 2024 Kecuali untuk Bansos, Pemilu, IKN dan Kontrak Tahun Jamak

AKURAT.CO Meski telah melakukan automatic adjustment atau blokir anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) senilai Rp50,14 triliun, sejumlah belanja pemerintah dikecualikan dari blokir anggaran tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejumlah pos belanja dikecualikan dari blokir tersebut termasuk belanja untuk bantuan sosial seperti PKH dan kartu sembako, belanja terkait dengan pemilu dan pembayaran kontrak tahun jamak atu multiyears contract.
Menurutnya, proses pelaksanaan penyesuaian otomatis melibatkan beberapa tahap, seperti pengusulan kegiatan yang akan diblokir oleh K/L dan proses revisi anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023. Seluruh proses ini harus dilaksanakan dengan transparansi, akuntabilitas, dan integritas, tanpa ruang bagi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Juga: Menkeu Akhirnya Patuhi Desakan Blokir Anggaran K/L Demi Bansos 2024 Jokowi
Menkeu bilang, anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment yakni belanja bantuan sosial (bansos) yang meliputi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako, belanja terkait tahapan pemilu, belanja terkait IKN dan belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak.
"Juga belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan, belanja untuk daerah otonomi baru, serta belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung," ungkap Menkeu dalam keterangan resmi, Senin (12/2/2024).
Diketahui, Menkeu telah mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 terkait kebijakan penyesuaian otomatis atau pemblokiran anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) pada tahun 2024.
Menurutnya, seluruh proses dalam rangka Automatic Adjustment belanja Kementerian/Lembaga TA 2024 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," imbuhnya
"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan Automatic Adjustment (AA) dalam pelaksanaan APBN 2024," kata Sri Mulyani dalam
Keputusan ini merupakan respons terhadap arahan Presiden Joko Widodo, yang mempertimbangkan kondisi geopolitik global. Dana yang diblokir berasal dari dana Rupiah Murni (RM). Beberapa kegiatan yang dapat ditunda atau tidak mendesak, seperti honor, perjalanan dinas, dan belanja barang operasional lainnya, termasuk dalam pemblokiran tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 4Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 6Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 7Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa









