Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Begini Kata Jokowi

AKURAT.CO Presiden Jokowi menilai rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan perlu dikalkulasi matang. Sebab, kenaikan tersebut harus sebanding dengan pelayanan yang diberikan ke masyarakat.
Hal tersebut disampaikan di sela kunjungan kerja ke Klaten, Jawa Tengah.
"Tadi pak dirut BPJS menyampaikan itu (kenaikan iuran) tapi belum ada kalkulasi. Semua mesti melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang, kalkulasi-kalkulasi yang matang," ujar Jokowi di Klaten, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga: 5 Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Mulai dari ATM Hingga E-commerce
Diklaim, 95% lebih dari total penduduk RI yang berjumlah 278 juta jiwa telah tercover atau terlayani KIS BPJS Kesehatan. Namun ia ingin kualitas dan kecepatan layanan RS mitra BPJS Kesehatan ditingkatkan.
"Ke Klaten saya ingin melihat pelayanan rumah sakit terhadap pasien, utamanya peserta KIS BPJS. Saya lihat di sini semua baik. Memang antri banyak tapi kecepatannya juga bisa dilayani rata-rata 20-25 menit. Saya kira juga masih pada kondisi baik, kebersihan juga baik," ujarnya.
PR selanjutnya, menurut Jokowi adalah melengkapi peralatan yang belum tersebar merata di beberapa provinsi terutama terkait jantung, kanker dan stroke.
"Nanti tahun ini, pertengahan tahun ini peralatan yang masih belum ada di beberapa provinsi akan dilengkapi dengan peralatan-peralatan yang paling canggih. Di sini juga nanti untuk pertengahan tahun akan dimulai untuk perluasannya karena kita lihat memang kurang," imbuhnya.
Diketahui, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien sebelumnya mengatakan iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik pada Juli 2025, menyusul perubahan tarif standar layanan kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023.
Namun, proyeksi kenaikan pada 2025 tersebut belum mempertimbangkan rencana kebijakan implementasi single tarif iuran atau kelas rawat inap standar (KRIS) yang menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
"Itu belum, karena ini intervensi kebijakannya baru intervensi dari Permenkes 3 ya dari tarif faskes. Nah tentu nanti kami DJSN sedang simulasi lagi tadi disampaikan oleh Pak Dirut, kita sedang monev kira-kira bagaimana pelaksanaannya dan simulasi lagi kira-kira bagaimana pelaksanaannya, dan simulasi lagi kira-kira nanti seperti apa," ungkapnya.
Adapun iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Besaran iuran yakni kelas 1 memiliki iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan dari yang seharusnya Rp42.000 karena sisanya disubsidi APBN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







