DJP Sebut Tarif Efektif PPh 21 Tak Menambah Beban Pajak Baru

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan tarif efektif rata-rata (TER) pajak penghasilan atau PPh 21 mulai 1 Januari 2024 lalu.
Kebijakan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi dan merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti menyebutkan kebijakan baru ini untuk memberikan kemudahan yang tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.
Baca Juga: Perluasan Insentif PPh 21 bagi 18 Sektor Manufaktur Nilainya Capai Rp15,7 Triliun
"Tidak terdapat penambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif sedangkan tarif tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini. PMK diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja dan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh," papar Dwi dikutip Jumat (19/1/2024).
Tarif Pasal 17 Ayat 1 UU PPh sendiri membagi lapisan penghasilan kena pajak (PKP) menjadi 5% (sampai Rp60 juta), 15% (di atas Rp60 juta - Rp250 juta), 25% (di atas Rp250 juta - Rp500 juta), 30% (di atas Rp500 juta - Rp5 miliar) dan 35% (di atas Rp5 miliar).
Pasal 13 PMK 168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Lebih lanjut, tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Dalam skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, Dwi menjelaskan penerapan tarif efektif bulanan misalnya pada pegawai tetap hanya digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C. Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). Sementara, kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).
Untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja yaitu alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) dan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21.
Ilustrasi
Karyawan tetap menikah tanpa anak (K/0) inisal A bekerja di kantor Z dengan penghasilan bruto setahun (gaji, tunjangan, THR, bonus, uang lembur, premi JKK/JKM) Rp450,96 juta atau setara per bulan Rp37,58 juta.
Menggunakan skema lama, maka penghasilan kena pajak karyawan A adalah Rp450,96 juta dikurangi PTKP Rp54 juta dan dikurangi lagi Rp4,5 juta karena sudah menikah serta pengurang lainnya (biaya jabatan sebesar 5% dan maksimal Rp6 juta, iuran pensiun dan zakat 2,5%), didapati PKP karyawan A sebesar Rp382,6 juta.
Mengikuti tarif Pasal 17 Ayat 1, PPh 21 karyawan A setahun yakni 5% dari Rp60 juta, ditambah 15% dari Rp190 juta dan ditambah 25% dari Rp132,86 juta, yakni total sebesar Rp64,715 juta atau setara Rp5,39 juta per bulan
Sementara jika menggunakan skema baru, dengan penghasilan (gaji dan tunjangan) karyawan A di Januari-November sebesar Rp30,08 juta per bulan, dikenakan TER di 13% atau Rp3,91 juta per bulan atau setara Rp43,01 juta. Adapun di Desember karyawan A menerima bonus Rp90 sehingga penghasilan brutonya mencapai Rp120,08 juta.
Dengan demikian PPh terutang yang harus dibayar di Desember sebesar Rp21,7 juta yang merupakan selisih antara perhitungan PPh menggunakan tarif Pasal 17 Ayat 1 dengan perhitungan PPh menggunakan TER.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










