Pesan Menkeu ke Dirjen Perimbangan Keuangan: Semua Daerah Harus Makmur Bersama

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan bahwa Ditjen Perimbangan Keuangan atau DJPK sebagai salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan untuk membina hubungan baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah karena tugasnya melaksanakan transfer keuangan ke daerah.
Menurut Menkeu, negara akan memiliki pemikiran yang terus berkembang mengenai pola hubungan keuangan pusat dan daerah. DJPK sebagai bagian penting dari institusi yang berperan sebagai perimbang keuangan harus mampu melihat dan menyesuaikan dengan dinamika itu.
Terpenting, para jajaran Ditjen Perimbangan Keuangan harus terus memegang semboyan Bhineka Tunggal Ika. "Your job adalah mewujudkan kebersamaan Indonesia untuk di semua daerah harus makmur bersama, harus maju secara adil, dan ini harus bisa diatasi sebagian (melalui) oleh transfer ke keuangan yang harus menjawab kemakmuran dan keadilan serta pelayanan dasar yang kualitasnya harus sama," ungkap Menkeu di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga: Kisruh DBHCHT dan RUU Tembakau, Misbakhun: Pemimpin Harus Bela Kepentingan Nasional
Ditambahkan, seluruh jajaran DJPK harus terus membulatkan tekad dan terus melakukan kerja sama dan sinergi dengan semua pihak. Kerja sama yang dibangun ini menjadi satu keharusan karena mencari solusi bersama jauh lebih efektif untuk membangun Indonesia.
Tidak kalah penting, menjaga integritas, sikap, pikiran dan hati nurani untuk terus terusik supaya terus mencari solusi yang benar untuk kita bisa terus mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, sejahtera dan beradab.
"DJPK harus menjadi institusi unit yang punya intelektual leadership, banyak melakukan data analitik, dan membuat kajian karena satu yang saya harapkan konsistensi (dari prinsip) money follow function. Ini harus terus diasah dalam dinamika yang semakin banyak," imbuhnya.
Sebelumnya Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai kebijakan DJPK kian tersentralisasi. Salah satu contoh nyata kebijakan yang kian tersentralisasi adalah porsi transfer ke daerah atau TKD yang kian susut dibanding belanja pemerintah pusat, dari semula 57% di APBN 2015 kini menjadi hanya 27% saja.
Sementara porsi bagi hasil dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT yang masuk di postur transfer ke daerag atau TKD bersama pos lainnya seperti DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) hanya bisa dinaikkan 1% menjadi 3%.
Kemudian DAU dan DAK pun yang semula lebih luwes paramaternya kini kian dibatasi, seperti misalnya tidak ada lagi proposal DAK. Berbagai hal tersebut membuktikan pemerintah telah gagal dalam menjalankan fungsi kebijakan fiskal terutama terkait earmarking, redistribusi, desentralisasi.
"Menurut saya ini kegagalan pemerintah di bidang fiskal. Artinya kegagalan dalam mengelola fiskal, sudah ruang fiskalnya sempit pemerintah bermain di porsi DBHCT dan TKD ini," tegas Misbakhun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









