Pemerintah Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, Kerugian Negara Rp132,69 T Terselamatkan

AKURAT.CO Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp132,69 triliun berhasil diselamatkan usai pemerintah menindaklanjuki rekomendasi atas temuan laporan keuangan periode tahun 2005 hingga semester I-2023.
Ketua BPK RI, Isma Yatun mengatakan mengatakan tindak lanjut pemerintah tersebut berupa penyelamatan uang negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara atau daerah atau perusahaan.
Namun disayangkan, hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK tahun 2005 hingga semester I-2023 yang sudah ditindaklanjuti baru sekitar 47% saja.
Baca Juga: Termasuk Proyek BTS Kominfo, BPK Ungkap Kerugian Negara Rp18,19 T di IHPS I-2023
"IHPS I-2023 mengungkpan tindak lanjut atas rekomendasi baru 47% namun uang negara yang berhasil diselamatkan Rp 132,69 triliun. Termasuk Rp19,2 triliun di antaranya adalah hasil pemeriksaan RPJMN periode 2020 sampai dengan semester I-2023," ujar Isma di sela Paripurna ke-10 DPR masa sidang II-2023 di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Ditambahkan, IHPS I-2023 juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti rugi negara atau daerah untuk periode tahun 2005 hingga semester I-2023 dengan status yang telah ditetapkan senilai Rp4,89 triliun.
"Tingkat penyelesaian menunjukan telah pdilakukan pelunasan Rp1,78 triliun, dalam proses angsuran Rp1,3 triliun dan penghapusan Rp90,90 miliar. Dengan demikian ada sisa kerugian Rp1,72 triliun atau 35% dari total kerugian kasus negara atau daerah," imbuh Isma.
Tambahan informasi, sebelumnya BPK mengungkapkan total kerugian yang diderita negara mencapai Rp18,19 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester atau IHPS I-2023.
Kerugian tersebut dikarenakan kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat menyebabkan kerugian dan atau potensi kerugian, kekurangan penerimaan serta ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan, berdasarkan ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan atau LHP (terdiri dari 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja dan 22 LHP dengan tujuan tertentu) yang mengungkap 9.261 temuan dan 15.689 permasalahan.
Rinciannya, 15.689 permasalahan tersebut meliputi 7.006 (44,6%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), disusul 57 (0,4%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp1,27 triliun dan 8.626 (55,0%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp16,92 triliun.
Dari nilai temuan kerugian tersebut, dua klasifikasi temuan dengan nilai kerugian yang terbesar adalah potensi kerugian Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan Rp6,01 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








