Akurat

Naik Lagi, Aktivasi Coretax WPOP Tembus 74,67 Persen

M. Rahman | 31 Desember 2025, 20:33 WIB
Naik Lagi, Aktivasi Coretax WPOP Tembus 74,67 Persen

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Perpajakan atau DJP Kemenkeu mencatat jumlah wajib pajak atau WP yang melakukan aktivasi coretax kian meningkat. Dari sekitar 13,567 juta WP OP (orang pribadi), 74,67% di antaranya atau 10,131 juta WP OP sudah aktivasi CoreTax per 31 Desember 2025 pukul 16:20 WIB.

Namun meski sudah melakukan aktivasi, belum semuanya terotorisasi atau mendapatkan sertifikat elektronik. Secara keseluruhan, 11,03 juta WP telah aktivasi coretax, terdiri dari 10,13 juta WP OP, 814.932 WP Badan, 88.369 instansi pemerintah serta 221 PPMSE.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.

Baca Juga: Aktivasi Coretax WPOP Tembus 68,7 Persen

Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan Maret 2026 untuk WP OP ataupun April 2026 untuk WP Badan.

"Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik," ujar Rosmauli.

Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Wajib Pajak pun dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa