Aktivasi Coretax WPOP Tembus 68,7 Persen

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Perpajakan atau DJP Kemenkeu mencatat jumlah wajib pajak atau WP yang melakukan aktivasi coretax kian meningkat. Dari sekitar 13,567 juta WP OP (orang pribadi), 68,78% di antaranya atau 9,332 juta WP OP sudah aktivasi CoreTax per 30 Desember 2025 pukul 12:52 WIB.
Namun meski sudah melakukan aktivasi, belum semuanya terotorisasi atau mendapatkan sertifikat elektronik. Secara keseluruhan, 10,22 juta WP telah aktivasi coretax, terdiri dari 9,33 juta WP OP, 805.607 WP Badan, 88.208 instansi pemerintah serta 221 PPMSE.
Tenggat Coretax
Lantas kapan tenggat aktivasi coretax? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.
Baca Juga: Cara Membuat dan Validasi Kode Otorisasi Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan 2025
Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan Maret 2026 untuk WP OP ataupun April 2026 untuk WP Badan.
"Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik," ujar Rosmauli.
Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Wajib Pajak pun dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Sebelumnya Dirjen Pajak, Bimo Waijayanto menegaaskan tenggat aktivasi coretax dikembalikan lagi ke WP mengingat rezim pajak di Indonesia adalah self assessment. Yang jelas, wajib pajak tak akan bisa melaporkan SPTnya jika belum aktivasi dan otorisasi coretax.
"Pegawai kami siaga tidak hanya di kantor pelayanan. Kami ada helpdesk, kami ada coaching clinic. Sehingga wajah-wajah yang memang ingin dipandu untuk bisa mengaktivasi, untuk mendaftarkan dulu kemudian mengaktivasi akan kami bantu. Di daerah terpencil, KP2KP kami juga beberapa sudah terhubung dengan internet yang lumayan bagus koneksinya," papar Bimo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









