Celios Desak Reformasi Data Kemiskinan, Kritik Metode BPS yang Sudah Usang

AKURAT.CO Polemik mengenai validitas data kemiskinan nasional mendorong Center of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan reformasi menyeluruh terhadap metodologi pengukuran kemiskinan di Indonesia.
Salah satu usulan utama adalah mengganti indikator yang selama ini berbasis pengeluaran menjadi ukuran pendapatan bersih atau disposable income.
Menurut Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, penggunaan pendekatan garis kemiskinan berbasis pengeluaran tidak lagi mencerminkan kondisi riil masyarakat miskin. Ia menilai metode ini sudah usang karena telah digunakan selama hampir lima dekade tanpa menyesuaikan perubahan sosial dan ekonomi yang dinamis.
"Angka kemiskinan selama menggunakan metode garis kemiskinan yang lama tidak akan menjawab realita di lapangan. Jadi BPS kalau masih keluarkan angka kemiskinan tanpa revisi garis kemiskinan, sama saja datanya kurang valid," ujar Bhima dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Baca Juga: BPS: Fenomena Rojali Bisa Jadi Alarm Sosial, Bukan Hanya Gaya Hidup
Kritik ini muncul setelah Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data per Maret 2025 yang mencatat tingkat kemiskinan di Indonesia sebesar 8,47% atau sekitar 23,8 juta jiwa. Meski angkanya mengalami penurunan tipis 0,1% poin dibandingkan September 2024, Bhima menilai capaian tersebut tidak merepresentasikan kenyataan karena metode perhitungannya kurang relevan.
Celios juga menyoroti disparitas mencolok antara data BPS dan World Bank. Laporan terbaru Bank Dunia menunjukkan bahwa sebanyak 68,2% penduduk Indonesia atau sekitar 194 juta orang hidup di bawah garis kemiskinan internasional.
Selisih yang mencapai delapan kali lipat ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai definisi dan indikator kemiskinan yang digunakan pemerintah.
Bhima menegaskan bahwa pendekatan disposable income akan memberikan gambaran lebih akurat mengenai kemampuan riil masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah dikurangi pajak dan pengeluaran dasar.
Dengan pendekatan ini, intervensi kebijakan pemerintah seperti bantuan sosial dan subsidi juga bisa dievaluasi secara lebih tepat.
Senada dengan Bhima, Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menambahkan bahwa pengukuran kemiskinan seharusnya tidak berdiri sendiri, melainkan dikombinasikan dengan indikator kesejahteraan lain seperti akses pendidikan, layanan kesehatan, perumahan layak, jaminan sosial, serta tingkat pengangguran dan kriminalitas. Hal ini penting untuk menciptakan potret utuh kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
"Dampak dari metodologi yang usang BPS ini berpengaruh langsung pada kebijakan anggaran dan perlindungan sosial. Dengan jumlah penduduk miskin yang kecil versi data pemerintah, maka alokasi anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2026 juga berpotensi ditekan," ujar Media.
Baca Juga: Soal Fenomena Rojali, Begini Kata BPS!
Ia juga menyoroti rendahnya alokasi anggaran perlindungan sosial di Indonesia. Di luar subsidi energi, anggaran perlinsos hanya sekitar 1% dari Produk Domestik Bruto (PDB), menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan perlindungan sosial terendah di Asia.
Sebagai perbandingan, negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand sudah mengalokasikan lebih dari 5% PDB untuk sektor tersebut.
Untuk itu, Celios mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum reformasi pengukuran kemiskinan. Perpres ini diharapkan menjadi dasar sinkronisasi lintas kementerian/lembaga, agar pendekatan dan program pengentasan kemiskinan dapat dirancang berdasarkan data yang lebih valid dan inklusif.
"Kita lebih baik menggunakan data dengan benar untuk melihat fakta yang ada, ketimbang memoles data hanya untuk kepentingan pencitraan, yang ujung-ujungnya malah membingungkan perencanaan kebijakan ke depannya. Kemiskinan bukan aib, tapi masalah sosial yang harus diselesaikan," tutup Media.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










