Akurat

Giliran Kementerian PKP Kena Efisiensi Anggaran Rp1,812 Triliun

Hefriday | 12 Februari 2025, 23:41 WIB
Giliran Kementerian PKP Kena Efisiensi Anggaran Rp1,812 Triliun

AKURAT.CO Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan revisi efisiensi anggaran untuk tahun 2025. 

Setelah melalui serangkaian evaluasi dan rekonstruksi, pagu anggaran kementerian ini ditetapkan sebesar Rp3,462 triliun atau mengalami pemangkasan Rp1,812 triliun dari pagu awal Rp5,274 triliun.
 
Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Fahri menjelaskan bahwa efisiensi ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.  
 
Proses revisi anggaran ini dilakukan setelah adanya pendalaman dalam rapat kerja dengan DPR RI pada 3 Februari 2025. Selanjutnya, pada 11 Februari 2025, kementerian menggelar pertemuan dengan Direktorat Jenderal Anggaran guna menyusun rekonstruksi anggaran dengan efisiensi yang lebih optimal.  
 
Fahri menegaskan bahwa anggaran yang telah disesuaikan ini akan difokuskan pada dua program prioritas utama. 
 
 
"Pertama, Program Dukungan Manajemen dengan alokasi Rp671,05 miliar, yang mencakup pembayaran gaji dan tunjangan pegawai serta kebutuhan operasional kementerian. Kedua, Program Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan anggaran sebesar Rp2,791 triliun," ujarnya dalam RDP, Rabu (12/2/2025). 
 
Program Perumahan dan Kawasan Permukiman sendiri akan dibagi menjadi dua bagian utama, yakni program fisik dan nonfisik. Program fisik mendapat alokasi terbesar dengan nilai Rp2,707 triliun, sementara program nonfisik mendapatkan Rp84,17 miliar. 
 
"Kedua program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian serta memperbaiki kawasan permukiman di berbagai daerah," tambahnya. 
 
Dalam program fisik, Kementerian PKP akan menjalankan berbagai proyek pembangunan dan rehabilitasi, termasuk Program Padat Karya/Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pembangunan rumah susun (rusun) di Ibu Kota Nusantara (IKN), pembangunan rusun untuk daerah otonomi baru (DOB), serta revitalisasi rusun yang sudah ada. 
 
Selain itu, anggaran ini juga mencakup penanganan kawasan kumuh, pembangunan prasarana sarana dan utilitas (PSU), serta penyediaan hunian tetap pascabencana.  
 
Sementara itu, program nonfisik akan difokuskan pada regulasi, monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap proyek-proyek yang telah berjalan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta berjalan secara transparan dan akuntabel.  
 
Fahri juga menegaskan bahwa kementeriannya membutuhkan persetujuan dari Komisi V DPR RI untuk perubahan pagu anggaran ini. 
 
"Persetujuan ini diperlukan agar kementerian dapat segera melakukan revisi anggaran dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebelum tenggat waktu pada 21 Februari 2025," tegasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa