Akurat Logo

Pajak Minimum Global Dorong Iklim Investasi di Indonesia Lebih Sehat

Camelia Rosa | 25 Januari 2025, 23:14 WIB
Pajak Minimum Global Dorong Iklim Investasi di Indonesia Lebih Sehat

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menegaskan, penerapan global minimum tax (GMT) atau pajak minimum global bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong terciptanya kompetisi investasi yang lebih sehat dan adil.

"Pemerintah terus memperbaiki iklim investasi agar lebih kompetitif dan sehat, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pajak Minimum Global," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Melalui PMK tersebut, pemerintah menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15 persen bagi wajib pajak badan yang menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2025.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kebijakan Bank Sentral AS Pengaruhi Ketidakpastian Pasar Keuangan Global

“Dengan kebijakan ini, perusahaan yang masuk dalam kategori tersebut dan sebelumnya memanfaatkan fasilitas tax holiday akan tetap dikenakan pajak tambahan minimum domestik sesuai PMK Nomor 69 Tahun 2024,” jelasnya.

Sri Mulyani menambahkan, jika tarif pajak efektif suatu perusahaan kurang dari 15 persen, maka perusahaan wajib membayar pajak tambahan (top-up tax).

Pembayaran ini harus dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak tambahan harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.

Menkeu juga menjelaskan bahwa pemerintah memberikan waktu hingga 15 bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak menyelesaikan pelaporan terkait pajak minimum global.

Namun, khusus untuk tahun pertama penerapan GMT, pemerintah memberikan kelonggaran lebih panjang, yaitu hingga 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.

“Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu adaptasi bagi wajib pajak, khususnya perusahaan multinasional, agar dapat mematuhi aturan baru ini,” tambahnya.

Baca Juga: Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Donald Trump usai Dilantik Jadi Presiden AS

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia membayar pajak secara adil.

Selain itu, GMT juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi global sekaligus menjaga penerimaan negara.

"Ini adalah langkah strategis untuk mendukung transformasi ekonomi nasional dan memastikan perusahaan besar memberikan kontribusi yang sesuai terhadap pembangunan," ujar Sri Mulyani.

Penerapan pajak minimum global ini merupakan salah satu wujud komitmen Indonesia dalam mengikuti kesepakatan global yang dirumuskan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk mengurangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem investasi yang lebih transparan, adil, dan kondusif, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.