DJP Catat Akumulasi Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp32,5 Triliun di 2024
Demi Ermansyah | 20 Januari 2025, 21:58 WIB

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp32,5 triliun hingga akhir 2024. Angka ini menunjukkan semakin besar kontribusi ekonomi digital terhadap pendapatan negara.
Menurut Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti, penerimaan ini terdiri dari berbagai sumber, termasuk pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending (P2P) sebesar Rp3,03 triliun.
Tak hanya itu saja, Dwi juga memaparkan bahwa pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,85 triliun, serta Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang mendominasi dengan Rp25,53 triliun.
“Kontribusi PPN PMSE terus meningkat dari tahun ke tahun. Misalnya, pada 2020 sebesar Rp731,4 miliar, dan meningkat menjadi Rp3,90 triliun di tahun 2021, menjadi Rp5,51 triliun di tahun 2022, menjadi Rp6,76 triliun di tahun 2023 dan Rp8,44 triliun pada 2024,” ungkap Dwi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Hingga Desember 2024, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha baru yang ditunjuk di antaranya Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, dan Plugin Boutique Limited. Kebijakan ini diharapkan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha konvensional maupun digital.
Dwi juga menyebut bahwa pemerintah masih akan terus menggali potensi pajak dari berbagai sektor ekonomi digital lainnya, seperti transaksi kripto, bunga pinjaman dari fintech, dan transaksi pengadaan melalui SIPP.
“Potensi ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem usaha yang sehat,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok









