PPN 12 Persen Perburuk Kondisi Ekonomi MBR
Hefriday | 18 November 2024, 16:57 WIB

AKURAT.CO Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu sumber utama pendapatan negara yang dikenakan pada transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Pajak ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menopang pembiayaan pembangunan nasional. Namun, rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 kini menuai perhatian dan diskusi publik.
Rencana ini sebenarnya bukan hal baru, sebab telah tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya pada pasal 7 ayat 1. Dalam aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan roadmap kenaikan tarif PPN secara bertahap guna meningkatkan pendapatan negara sekaligus memperkuat struktur perpajakan.
Menurut Vice President Infovesta, Wawan Hendrayana, kenaikan PPN memiliki dampak yang tidak bisa dianggap remeh. Ia menekankan pentingnya kebijakan pendukung untuk mencegah dampak negatif pada perekonomian masyarakat.
Menurut Vice President Infovesta, Wawan Hendrayana, kenaikan PPN memiliki dampak yang tidak bisa dianggap remeh. Ia menekankan pentingnya kebijakan pendukung untuk mencegah dampak negatif pada perekonomian masyarakat.
"Kenaikan PPN jelas membuat harga barang dan jasa meningkat. Hal ini akan mendorong inflasi dan, dalam jangka panjang, bila tidak diimbangi dengan peningkatan taraf ekonomi masyarakat, dapat menurunkan daya beli," ujar Wawan saat dihubungi Akurat.co, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Indef: Setiap 1 Persen Kenaikan PPN Berimbas pada Penurunan Ekonomi 0,02 Persen
Kenaikan PPN memang dapat menjadi cara cepat bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, Wawan menekankan bahwa pemanfaatan pendapatan tambahan ini harus optimal untuk menutup potensi penurunan daya beli masyarakat.
Kenaikan PPN memang dapat menjadi cara cepat bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, Wawan menekankan bahwa pemanfaatan pendapatan tambahan ini harus optimal untuk menutup potensi penurunan daya beli masyarakat.
"Jika tidak digunakan secara tepat, kenaikan ini justru bisa memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah," tambahnya.
Kenaikan PPN diprediksi akan mendorong inflasi lebih tinggi dari level saat ini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tahunan Indonesia pada September 2024 tercatat sebesar 1,84%. Dengan kenaikan tarif PPN, inflasi berpotensi naik lebih tajam, terutama karena sektor konsumsi masyarakat yang menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain itu, daya beli masyarakat juga menjadi perhatian utama. Kenaikan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN dapat memengaruhi konsumsi rumah tangga, yang saat ini menyumbang lebih dari 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Tanpa adanya insentif ekonomi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, daya beli yang tertekan bisa memperlambat laju pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan PPN diprediksi akan mendorong inflasi lebih tinggi dari level saat ini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tahunan Indonesia pada September 2024 tercatat sebesar 1,84%. Dengan kenaikan tarif PPN, inflasi berpotensi naik lebih tajam, terutama karena sektor konsumsi masyarakat yang menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain itu, daya beli masyarakat juga menjadi perhatian utama. Kenaikan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN dapat memengaruhi konsumsi rumah tangga, yang saat ini menyumbang lebih dari 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Tanpa adanya insentif ekonomi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, daya beli yang tertekan bisa memperlambat laju pertumbuhan ekonomi.
Dari sisi pemerintah, penerapan kenaikan PPN dipandang sebagai langkah strategis untuk memperbesar basis pendapatan negara. Dengan penerimaan pajak yang lebih tinggi, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mendanai program pembangunan, seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Namun, Wawan juga menegaskan, keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada bagaimana dana tersebut dikelola dan disalurkan secara efektif. "Pemanfaatannya harus diarahkan untuk menutup potensi penurunan daya beli masyarakat, agar tidak menciptakan kesenjangan yang lebih besar," ujarnya.
Di sisi lain, pengusaha juga menghadapi tantangan baru. Kenaikan tarif PPN bisa meningkatkan biaya operasional mereka, yang pada akhirnya diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi daya saing produk lokal, terutama di pasar domestik yang masih sensitif terhadap harga.
Dengan waktu kurang dari dua bulan sebelum diberlakukannya kenaikan PPN, pemerintah diharapkan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan dampak kebijakan ini. Transparansi dalam penggunaan dana pajak juga menjadi kunci untuk mendapatkan kepercayaan publik, sehingga kebijakan ini dapat diterima secara luas.
Di sisi lain, pengusaha juga menghadapi tantangan baru. Kenaikan tarif PPN bisa meningkatkan biaya operasional mereka, yang pada akhirnya diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi daya saing produk lokal, terutama di pasar domestik yang masih sensitif terhadap harga.
Dengan waktu kurang dari dua bulan sebelum diberlakukannya kenaikan PPN, pemerintah diharapkan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan dampak kebijakan ini. Transparansi dalam penggunaan dana pajak juga menjadi kunci untuk mendapatkan kepercayaan publik, sehingga kebijakan ini dapat diterima secara luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










