Viral Gaji Pegawai OIKN Tertunggak, Begini Penjelasan Kemenkeu

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait isu gaji yang tertunggak selama sebelas bulan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 13 tahun 2023 pada tanggal 30 Januari 2023.
“Muncul kembali isu lama soal gaji pimpinan dan staf OIKN. Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan, antara lain dengan terbitnya Perpres No 13/2023 tanggal 30 Januari 2023,” ujar Prastowo dalam unggahan di platform X, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: OIKN Bakal Uji Coba Taksi Terbang di Samarinda
Selanjutnya, Prastowo menegaskan bahwa gaji tersebut dibayarkan sekaligus setelah beleid tersebut terbit.
"Dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit Perpres," jelasnya.
Menurut Perpres 13/2023, hak keuangan termasuk total gaji dan tunjangan yang diterima Kepala Otorita IKN sebesar Rp172,71 juta per bulan, ditambah dana operasional sebesar Rp178 juta per bulan.
Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, juga menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp155,18 juta per bulan, serta dana operasional senilai Rp145 juta per bulan.
Pada April 2023, Presiden Joko Widodo akhirnya mencairkan gaji pejabat Otorita IKN yang tertunggak. Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, membenarkan hal ini. "Presiden sangat mendukung untuk percepatannya, jadi (gaji) sudah. Ini kan sudah harmonisasi sebetulnya sudah 2 minggu lalu selesai," ungkap Dhony saat ditemui di Istana Negara pada Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya, beberapa pejabat Otoritas IKN, terutama dari jajaran eselon I ke bawah, belum menerima gaji selama beberapa bulan.
Anggota Komisi II DPR, Ihsan Yunus, mengkritik situasi ini sebagai bentuk kezaliman. Ihsan mengkonfirmasi kabar tersebut dalam rapat dengan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono.
“Saya ingin mengkonfirmasi tadi sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan Eselon I dan turunannya sekarang ini,” ungkap Bambang.
"Kalau boleh jujur, saya dan Pak Dhony juga butuh waktu sebelas bulan untuk mendapatkan salary (gaji)," tambahnya.
Dengan terbitnya Perpres 13/2023, diharapkan tidak ada lagi kendala terkait pembayaran gaji bagi pejabat dan staf Otorita IKN, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa hambatan keuangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 8Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








