Bapanas Ingatkan Pelaku Usaha Agar Tak Jual Beras SPHP Sembarangan

AKURAT.CO Dalam upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga beras, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperingatkan pelaku usaha terhadap tindakan nakal dalam perdagangan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Temuan beras Bulog yang dioplos dan dikemas ulang di beberapa daerah belum lama ini telah mengundang perhatian serius.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo menegaskan bahwa beras SPHP bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras, bukan untuk diperdagangkan secara komersial. Ia menekankan bahwa tindakan mengambil keuntungan berlebih dengan melakukan proses kecurangan sangat tidak diperbolehkan.
"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menjual beras SPHP secara komersial dalam bentuk apa pun, termasuk repacking, mengoplos, dan menaikkan harganya," kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).
Menurut Arief, beras SPHP bertujuan untuk memastikan akses masyarakat terhadap pangan tetap terjaga, serta menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
Baca Juga: Dijamin Stok Melimpah, Mendag Zulhas Imbau Masyarakat Beli Beras SPHP
Ia juga mengungkap bahwa telah ada sejumlah temuan kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha, termasuk pengemasan ulang, pengoplosan, dan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) di beberapa daerah seperti Medan, Malang, dan Balikpapan.
Sebagai upaya antisipasi, Bapanas bersama Perum Bulog terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan.
Beras SPHP sendiri dikeluarkan oleh Perum Bulog sesuai dengan penugasan dari Badan Pangan Nasional. Pada tahun 2024, target penyaluran beras mencapai 1,2 juta ton dengan harga yang diatur sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023.
Beras SPHP tahun 2024 didistribusikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk curah dan kemasan 5 kg dengan harga zona 1 sebesar Rp10.900/kg, zona 2 sebesar Rp11.500/kg, dan zona 3 sebesar Rp11.800/kg.
"Masyarakat bisa mendapatkan Beras SPHP baik di pasar tradisional, ritel modern, outlet Perum Bulog, Pemerintah Daerah, hingga toko-toko lainnya yang menjadi mitra downline Perum Bulog," urainya.
Sebelumnya, Bapanas bersama Ombudsman RI menemukan adanya dugaan pengemasan ulang beras SPHP di beberapa tempat, seperti di kios pedagang di Pasar Inpres Manonda, Kota Palu.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa tindakan seperti ini dapat menimbulkan kerugian negara dan masyarakat, sehingga perlu adanya edukasi yang lebih baik kepada pelaku usaha untuk menghindari tindakan serupa di masa mendatang.
"Ini berpotensi menimbulkan penyimpangan yang dilakukan oleh kios pedagang berupa pengoplosan beras yang tidak sesuai dengan kriteria, mengingat pedagang memperoleh beras curah juga dari Bulog. Hal seperti ini tidak boleh, harus diedukasi," ujar Yeka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









