Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS Di 2024, Simak Rinciannya

AKURAT.CO Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri pada 2024 mendatang sebesar 8%. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun.
Pernyataan kenaikan gaji PNS ini pertama kali disampaikan Jokowi dalam rangka penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 16 Agustus 2023 lalu. Kini RUU APBN tersebut telah resmi menjadi UU APBN 2024 dalam sidang paripurna DPR 21 September lalu.
Selain gaji PNS, Jokowi juga menyatakan menaikkan besaran uang pensiun sebesar 12%. Beda kenaikkan gaji dan uang pensiun tersebut dikarenakan pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).
Baca Juga: Gaji PNS, Polri Dan TNI Diusulkan Naik 8 Persen, Jadi Berapa?
Sri Mulyani mengatakan anggaran yang disiapkan untuk kenaikan gaji dan pensiunan tersebut yakni sebesar Rp9,4 triliun untuk ASN pemerintah pusat, Rp25,8 triliun untuk ASN pemerintah daerah, dan Rp9,4 triliun untuk dana pensiunan.
"Kalau dilihat growth kenaikan ASN TNI Polri 8 persen sementara pensiunan (di atas 8 persem) karena tidak ada tukin lebih tinggi," ujar Sri Mulyani dikutip Rabu (18/10/2023).
Berikut rincian kenaikkan gaji PNS 8% berdasarkan golongan.
1. Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
2. Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
3. Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
4. Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
Pemerintah mengatakan kenaikan gaji dan dan pensiunan ini untuk meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Selain itu, bertujuan juga untuk melaksanakan transformasi birokrasi secara efektif.
Reformasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









