Akurat Logo

Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS Di 2024, Simak Rinciannya

Deni Muhtarudin | 18 Oktober 2023, 15:45 WIB
Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS Di 2024, Simak Rinciannya

AKURAT.CO Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri pada 2024 mendatang sebesar 8%. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun.

Pernyataan kenaikan gaji PNS ini pertama kali disampaikan Jokowi dalam rangka penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 16 Agustus 2023 lalu. Kini RUU APBN tersebut telah resmi menjadi UU APBN 2024 dalam sidang paripurna DPR 21 September lalu.

Selain gaji PNS, Jokowi juga menyatakan menaikkan besaran uang pensiun sebesar 12%. Beda kenaikkan gaji dan uang pensiun tersebut dikarenakan pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin). 

Baca Juga: Gaji PNS, Polri Dan TNI Diusulkan Naik 8 Persen, Jadi Berapa?

Sri Mulyani mengatakan anggaran yang disiapkan untuk kenaikan gaji dan pensiunan tersebut yakni sebesar Rp9,4 triliun untuk ASN pemerintah pusat, Rp25,8 triliun untuk ASN pemerintah daerah, dan Rp9,4 triliun untuk dana pensiunan.

"Kalau dilihat growth kenaikan ASN TNI Polri 8 persen sementara pensiunan (di atas 8 persem) karena tidak ada tukin lebih tinggi," ujar Sri Mulyani dikutip Rabu (18/10/2023).

Berikut rincian kenaikkan gaji PNS 8% berdasarkan golongan.

1. Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664

Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732

Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

 

2. Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488

Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604

Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

 

3. Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312

Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848

Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592

Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

 

4. Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000

Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420

Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452

Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636

Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

Pemerintah mengatakan kenaikan gaji dan dan pensiunan ini untuk meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Selain itu, bertujuan juga untuk melaksanakan transformasi birokrasi secara efektif.

Reformasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.