Hukum Berjabat Tangan Saat Lebaran dengan Non Mahram

AKURAT.CO Momen Lebaran identik dengan tradisi saling bermaafan dan berjabat tangan. Namun, bagaimana hukum berjabat tangan saat Lebaran dengan non mahram? Pertanyaan ini sering muncul karena budaya bersalaman sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, termasuk antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Dalam Islam, interaksi antara laki-laki dan perempuan memiliki batasan tertentu.
Oleh karena itu, penting memahami hukum berjabat tangan dengan non mahram agar tetap menjaga adab dan syariat saat merayakan Idulfitri.
Baca Juga: Ojol Bonceng Penumpang yang Bukan Mahram, Bagaimana Pandangan Islam?
Siapa yang Disebut Non Mahram?
Non mahram adalah orang yang secara syariat boleh dinikahi. Artinya, mereka bukan termasuk keluarga dekat yang haram dinikahi seperti orang tua, saudara kandung, anak, atau paman dan bibi tertentu.
Sepupu, ipar, rekan kerja, dan teman lawan jenis termasuk dalam kategori non mahram. Karena itu, interaksi fisik seperti berjabat tangan memiliki aturan tersendiri dalam Islam.
Hukum Berjabat Tangan dengan Non Mahram
Mayoritas ulama berpendapat bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram hukumnya tidak diperbolehkan, meskipun dalam suasana Lebaran. Hal ini didasarkan pada prinsip menjaga kehormatan dan menghindari sentuhan fisik yang tidak dibenarkan.
Walaupun niatnya untuk bersilaturahmi dan saling memaafkan, syariat tetap menjadi pedoman utama dalam berinteraksi.
Bagaimana Jika Sudah Menjadi Tradisi?
Di sebagian masyarakat, berjabat tangan saat Lebaran sudah menjadi kebiasaan turun-temurun. Namun, dalam Islam, tradisi tidak boleh bertentangan dengan aturan syariat.
Jika berada dalam situasi yang sulit menolak, sebaiknya tetap menjaga sikap sopan dengan menghindari sentuhan fisik dan menggantinya dengan ucapan maaf atau salam tanpa bersentuhan.
Baca Juga: Momentum Idulfitri Pererat Kebersamaan demi Indonesia yang Lebih Baik
Alternatif Bersilaturahmi Tanpa Bersentuhan
Silaturahmi pada hakikatnya adalah mempererat hubungan dan saling memaafkan, bukan sekadar berjabat tangan. Oleh karena itu, seseorang tetap bisa menunjukkan rasa hormat dan ketulusan tanpa melakukan kontak fisik.
Mengucapkan permohonan maaf dengan lisan, tersenyum, serta menjaga sikap sopan sudah cukup untuk menunjukkan niat baik.
Dalam banyak situasi, orang lain juga akan memahami jika disampaikan dengan cara yang santun dan tidak menyinggung perasaan.
Hukum berjabat tangan saat Lebaran dengan non mahram menurut mayoritas ulama adalah tidak diperbolehkan.
Meskipun tradisi bersalaman sudah umum dilakukan, syariat tetap menjadi pedoman utama dalam menjaga batas pergaulan.
Silaturahmi dan saling memaafkan tetap bisa dilakukan tanpa bersentuhan, sehingga momen Lebaran tetap bermakna dan sesuai ajaran Islam.
Caesaria (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 6Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Ariawan: Pers Menyadarkan Publik tentang Peran MPR Menjaga Konstitusi dan Kebangsaan
- 10Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra








