Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri dalam Kacamata Islam

AKURAT.CO Dalam pernikahan Islam, suami memiliki kewajiban utama untuk memberikan nafkah kepada istri.
Nafkah tidak hanya berupa kebutuhan materi seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal tetapi juga mencakup perhatian, perlindungan, dan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga.
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit muncul pertanyaan: apa hukum suami yang tidak menafkahi istri?
Memahami hal ini penting agar hak dan kewajiban dalam pernikahan dapat dijalankan secara adil sesuai ajaran Islam.
1. Nafkah Merupakan Kewajiban Suami
Dalam Islam, memberikan nafkah kepada istri adalah kewajiban yang telah ditetapkan. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…" (QS. An-Nisa: 34)
Ayat ini menunjukkan bahwa salah satu bentuk tanggung jawab suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga adalah memberikan nafkah kepada istri.
2. Hukum Suami yang Tidak Menafkahi Istri
Jika seorang suami dengan sengaja tidak menafkahi istrinya padahal ia mampu, maka perbuatan tersebut termasuk dosa.
Hal ini juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW:
"Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menegaskan bahwa mengabaikan kewajiban memberi nafkah termasuk perbuatan yang tercela dalam Islam.
3. Perbedaan Kondisi: Tidak Mampu dan Lalai
Islam adalah agama yang adil dan penuh pertimbangan. Oleh karena itu, penting untuk membedakan kondisi suami.
Jika suami tidak mampu, misalnya karena kesulitan ekonomi, maka ia tidak berdosa selama tetap berusaha. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…" (QS. Al-Baqarah: 286)
Jika suami mampu tetapi lalai, maka ia berdosa karena meninggalkan kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
4. Hak Istri dalam Kondisi Tidak Dinafkahi
Dalam Islam, istri memiliki hak untuk mendapatkan nafkah yang layak. Bahkan, dalam sebuah hadis disebutkan:
"Ambillah (harta suamimu) secukupnya untukmu dan anakmu dengan cara yang baik." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa istri memiliki hak atas nafkah, bahkan dalam kondisi tertentu ia boleh mengambilnya secukupnya jika suami lalai.
Selain itu, istri juga dapat menempuh langkah seperti berdiskusi, meminta mediasi, hingga mengajukan gugatan jika haknya terus diabaikan.
5. Dampak Tidak Menafkahi Istri
Tidak menafkahi istri dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti konflik rumah tangga, hilangnya kepercayaan, hingga rusaknya keharmonisan keluarga. Bahkan, hal ini dapat menjadi salah satu alasan terjadinya perceraian.
Karena itu, pemenuhan nafkah bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga kunci utama dalam menjaga keutuhan rumah tangga.
Penutup
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum suami yang tidak menafkahi istri adalah berdosa jika dilakukan dengan sengaja dan dalam kondisi mampu.
Nafkah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab dalam pernikahan. Namun, jika suami dalam kondisi tidak mampu, maka Islam memberikan keringanan selama ia tetap berusaha.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan untuk saling memahami, bekerja sama, dan menjalankan hak serta kewajiban dengan seimbang demi terciptanya keluarga yang harmonis dan penuh keberkahan.
Laporan: Dinda Nur Syafitri/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








