MUI Terbitkan Fatwa Haram Beli Produk Israel, Cek Inilah Isi Ketentuan Hukumnya

AKURAT.CO- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa memberikan dukungan terhadap agresi Israel terhadap Palestina diharamkan.
Fatwa MUI ini tercantum dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.
Alasan MUI menerbitkan fatwa untuk dukung Palestina
Komisi Fatwa MUI mempertimbangkan beberapa aspek dan menggunakan sejumlah ayat Al-Qur'an dan hadits sebagai dasar dalam menetapkan fatwa tersebut.
MUI menilai bahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah menyebabkan banyak korban jiwa, luka yang tak terhitung jumlahnya, ribuan warga yang mengungsi, serta kerusakan rumah, gedung, dan fasilitas publik.
Selain itu, banyak pihak telah menunjukkan dukungannya terhadap Palestina melalui berbagai cara, mulai dari memberikan bantuan tenaga, senjata, dukungan finansial, hingga dukungan moral melalui doa-doa sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan.
MUI juga mencantumkan bahwa keberadaan pihak yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina, baik secara langsung menjadi salah satu alasan dalam penerbitan fatwa yang melarang dukungan terhadap Israel.
Adapun, fatwa ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur'an, termasuk ayat dalam surah Al-Baqarah ayat 11 dan 193, Al-A'raf ayat 56 tentang larangan berbuat kerusakan, surah Al-Isra ayat 33, dan Al-Maidah ayat 32 tentang larangan membunuh sesama manusia, serta surah Al-Hajj ayat 40 tentang bolehnya melakukan perlawanan terhadap pihak yang melakukan penjajahan dan pengusiran.
Isi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







