Akurat

Perayaan Bridal Shower Menurut Islam, Bagaimana Hukumnya?

Eko Krisyanto | 6 September 2023, 19:32 WIB
Perayaan Bridal Shower Menurut Islam, Bagaimana Hukumnya?

 

AKURAT.CO Berkembangnya masyarakat yang kian modern banyak tren terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Kita telah hidup berdampingan dengan mengejar tren yang viral supaya tidak dianggap ketinggalan zaman.

Selain itu, keikutsertaan para selebriti tanah air juga menjadi faktor pendukung mereka untuk saling berlomba-lomba mengikuti tren kekinian, mulai dari gaya berbusana, menelusuri tempat bagus, hingga perayaan modern.

Salah satu tren yang lagi populer di kalangan wanita saat ini adalah bridal shower. 

Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (6/9/2023), bridal shower dikenal sebagai sebuah perayaan yang digelar oleh orang terdekat untuk calon pengantin perempuan. Biasanya hanya dihadiri oleh orang-orang terdekat saja, seperti keluarga, sahabat dan kerabat lainnya.

Di momen ini, calon pengantin wanita akan diberi banyak hadiah serta kebahagiaan yang tidak dapat dilupakan.

Sejarah Bridal Shower

Budaya bridal shower mulanya terjadi pada tahun 1980 an. Saat itu, bangsa Barat biasa melakukan bridal shower untuk membantu finansial calon pengantin. Makna perayaan ini sesuai dengan legenda bridal shower terdahulu yang mengisahkan seorang pemuda baik hati ditolong oleh para warga dengan diberikan banyak hadiah karena telah kehilangan hartanya di hari sebelum pernikahannya.

Hingga saat ini, bridal shower masih menjadi salah satu tren yang telah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Perayaan ini sudah dianggap sebagai tradisi wajib yang dilakukan oleh seseorang ketika menjelang pernikahan. Hukum bridal shower menurut ajaran Islam?

Hukum Bridal Shower

Secara umum, menurut ajaran Islam menyatakan bahwa segala bentuk perayaan seperti bridal shower hukumnya mubah atau boleh-boleh saja. Namun, tidak ada anjuran yang mengharuskan seorang muslim untuk merayakan bridal shower.

Meski demikian, tak jarang wanita muslimah yang masih ikut menggelar acara tersebut dengan tujuan bersenang-senang.

Selain itu, sebagian orang juga berpendapat bahwa pesta ini hanya sebagai tanda mempelai wanita telah melepas masa lajangnya. 

Adapun, perbedaan pendapat yang telah disampaikan oleh beberapa ulama mengenai hukum bridal shower.

Melalui pro dan kontra yang ada maka pesta tersebut masih menjadi perkara khilafiyah.

Menurut sebagian ulama, bridal shower dianggap sah apabila kegiatan yang dilakukan masih dalam batas wajar dan tidak boleh melanggar kaidah-kaidah yang terkandung dalam ajaran Islam. Namun, sebagian ulama lainnya pun berpendapat jika bridal shower hukumnya tidak sah karena acara tersebut tidak sesuai dengan risalah Rasulullah SAW dan juga merupakan bentuk pemborosan.

Oleh karena itu, umat muslim dianjurkan untuk tidak ikut merayakannya.

Mengutip surat Al-Isra ayat 26-27, Allah SWT berfirman yang artinya:

"Dan janganlah kamu menghamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan".

Selain itu, bridal shower dianggap menyerupai perayaan orang-orang kafir (tasyabbuh). Rasulullah SAW melarang keras umatnya meniru kaum kafir karena hanya akan menjerumuskan dalam kesesatan.

Dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, dia termasuk mereka (kaum tersebut)." (HR. Abu Dawud)

Adapun, hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al Khudri bahwa Rasulullah bersabda:

"Kalian pasti akan mengikuti langkah orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal atau sehasta demi sehasta. Meski mereka masuk ke dalam lubang dhabb (biawak), kalian pun memasukinya."

Kemudian para sahabat bertanya, "Apakah yang dimaksud Yahudi dan Nasrani?", Rasulullah SAW pun menjawab, "Siapa lagi (kalau bukan mereka)?" (HR. Mutafaqun 'Alaih).

Persoalan hukum bridal shower mesti dikembalikan kepada niat dari orang yang menggelar acara. Jika acara tersebut diniatkan untuk mempererat tali silaturahim antar-sesama muslim maka dianggap boleh-boleh saja.

Lalu, bagaimana menurut pendapat anda? (Tasya Nurhaliza Putri)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK