Akurat Logo

Transaksi Mata Uang Lokal Tembus USD52,6 Miliar, BI Perluas Kerja Sama

Esha Tri Wahyuni | 4 November 2026, 09:20 WIB
Transaksi Mata Uang Lokal Tembus USD52,6 Miliar, BI Perluas Kerja Sama
Ilustrasi Bank Indonesia - Dok. BI

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) terus mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi lintas negara atau Local Currency Transaction (LCT).

Hingga September 2026, nilai transaksi LCT tercatat mencapai ekuivalen USD52,6 miliar atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan total transaksi sepanjang 2025 yang sebesar USD25,7 miliar.

Peningkatan tersebut menunjukkan semakin berkembangnya penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi internasional.

Baca Juga: Caplok Asuransi Etiqa, Maybank Indonesia Mulai Beroperasi sebagai Grup Keuangan Terintegrasi

BI pun terus memperluas kerja sama dengan sejumlah negara mitra untuk mendorong diversifikasi transaksi valuta asing (valas).

Menurut Gubernur BI, Destry Damayanti menjelaskan bahwa, implementasi LCT terus menunjukkan perkembangan positif. Menurutnya, bank sentral akan melanjutkan penguatan kerja sama internasional untuk memperluas penggunaan skema transaksi tersebut.

“Implementasi LCT terus menunjukkan perkembangan yang positif,” kata Destry dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).

Saat ini, tambah Destry, implementasi LCT telah mencakup tujuh negara mitra, yakni Malaysia, Thailand, Jepang, China, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, dan Singapura.

Perluasan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya BI untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi internasional. Dengan skema LCT, transaksi antarnegara dapat diselesaikan menggunakan mata uang masing-masing negara mitra tanpa harus selalu bergantung pada mata uang pihak ketiga.

Selain memperluas kerja sama, BI juga melanjutkan pemberian insentif untuk mendorong transaksi LCT. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk mendiversifikasi transaksi valas dan memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah.

Baca Juga: Bank Indonesia Salurkan 32,5 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Insentif yang diberikan antara lain berupa penambahan premi swap jual lindung nilai konvensional kepada BI untuk kepentingan perdagangan dan investasi internasional sebesar 10%.

Selain itu, terdapat pengurangan premi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai kepada BI untuk kepentingan yang sama sebesar 10%.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.