Pemerintah Tarik Utang Rp494 Triliun, Kapan SBN Kembali Terbit?

AKURAT.CO Pemerintah telah menarik pembiayaan utang sebesar Rp494,3 triliun hingga 30 September 2026. Jumlah tersebut mencapai 59,4% dari target pembiayaan utang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp832,2 triliun.
Di tengah kebutuhan pembiayaan tersebut, pemerintah memilih menyesuaikan penerbitan surat berharga negara (SBN) dengan kondisi pasar keuangan. Strategi ini ditempuh untuk menjaga efisiensi biaya pembiayaan sekaligus mengelola risiko di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyatakan realisasi pembiayaan utang hingga akhir September masih sesuai rencana pemerintah.
“Pembiayaan utang terjaga on track,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pembiayaan melalui penerbitan SBN secara neto mencapai Rp497,5 triliun. Angka itu setara dengan 62,2% dari target SBN neto dalam APBN 2026 sebesar Rp799,5 triliun.
Sementara itu, pembiayaan melalui pinjaman secara neto tercatat negatif Rp3,2 triliun. Realisasi tersebut berbeda dari target pembiayaan pinjaman neto yang ditetapkan sebesar Rp32,7 triliun.
Suahasil mengatakan pemerintah tidak akan menerbitkan SBN tanpa mempertimbangkan perkembangan pasar obligasi dan perekonomian global. Pemerintah berupaya memanfaatkan momentum pasar yang kondusif untuk memperoleh pembiayaan dengan biaya yang lebih efisien.
“Kita sangat memperhatikan kondisi pasar SBN dan juga kondisi ekonomi global. Karena menerbitkan SBN ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati, melihat kondisi pasar, tapi juga harus oportunistik,” katanya.
Ia menjelaskan, keputusan penerbitan SBN akan disesuaikan dengan kondisi pasar yang sedang berlangsung.
“Kalau lagi bagus pasarnya, kita terbitkan. Lagi kurang bagus pasarnya, kita agak lakukan adjustment sedikit,” ujar Suahasil.
Baca Juga: Kemenkeu Catat PPh Migas Naik 63,8 Persen, Apa Pemicunya?
Kementerian Keuangan menyatakan pengelolaan utang dilakukan secara terukur dengan memperhitungkan efisiensi biaya dan risiko pembiayaan. Pemerintah juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia serta otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 5Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara




