Akurat Logo

Peringati 80 Tahun DJBC, Menkeu Sua: Sinergi dan Penguatan Pengawasan Barang Ilegal Harus Digencarkan

Andi Syafriadi | 6 Oktober 2026, 11:55 WIB
Peringati 80 Tahun DJBC, Menkeu Sua: Sinergi dan Penguatan Pengawasan Barang Ilegal Harus Digencarkan
Hari Peringatan ke-80 Direktorat Jenderal Bea Cukai - Dok. Kemenkeu

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan barang ilegal.

Menurut dia, penindakan tidak semata berkaitan dengan pelanggaran kepabeanan, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap pelaku usaha dan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Suahasil dalam Upacara Peringatan Hari Bea Cukai (HBC) ke-80 di Kantor Pusat DJBC, Selasa (6/10/2026).

Suahasil menekankan pengawasan Bea Cukai harus mencakup berbagai jenis barang yang berpotensi merugikan perekonomian. Tidak hanya narkotika dan barang yang membahayakan masyarakat, pengawasan juga perlu diarahkan terhadap penyelundupan komoditas strategis dan sumber daya alam Indonesia seperti emas dan nikel.

Baca Juga: Sidang Kasus DJBC Ungkap Dana Pengusaha Dipakai Beli Tiket Dirjen Bea Cukai hingga Perangkat Podcast

"Penindakan yang Anda lakukan adalah upaya menyelamatkan ekonomi Indonesia. Penindakan impor ilegal tidak hanya merupakan persoalan kepabeanan dan capaian kinerja organisasi saudara, di dalamnya ada kepentingan masyarakat banyak," tegas Suahasil.

Menurut dia, dampak barang ilegal dapat dirasakan langsung oleh sektor ekonomi tertentu. Masuknya pakaian bekas atau ballpress, misalnya, dapat menekan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penjahit, industri tekstil, hingga industri pendukung tekstil.

Hal serupa terjadi pada beras ilegal. Peredaran beras yang masuk tanpa mengikuti ketentuan dapat berdampak terhadap petani sekaligus konsumen di dalam negeri.

Perhatian Bea Cukai juga diarahkan pada komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah emas. Hingga 14 September 2026, DJBC telah melakukan 74 penindakan terkait emas dengan total sekitar 334,5 kilogram.

Emas yang ditemukan dalam penindakan tersebut terdiri atas berbagai bentuk, mulai dari emas batangan, perhiasan hingga serbuk emas.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Pegawai DJBC sebagai Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai

Penindakan tersebut dilakukan terhadap pembawaan atau ekspor emas yang tidak memenuhi ketentuan dokumen yang ditetapkan pemerintah.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.