Akurat Logo

KPK Periksa Dua Pegawai DJBC sebagai Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai

Saeful Anwar | 24 Agustus 2026, 14:16 WIB
KPK Periksa Dua Pegawai DJBC sebagai Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. - ANTARA/Rio Feisal

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, untuk pemeriksaan saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bea Cukai.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Kedua saksi adalah Hendy Dwi Cahyono dan Hendra Leonardo Naibaho, yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Winda Lorenza Diduga Jadi Saksi Kasus Suap Bea Cukai, Ini Kata KPK

Meski demikian, belum diungkap materi yang akan dikorek penyidik dari Hendy maupun Hendra. Namun, pemeriksaan keduanya dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai.

KPK sebelumnya terus mengembangkan perkara yang bermula dari pengusutan dugaan suap terkait pengurusan importasi barang. Penyidikan kemudian berkembang setelah ditemukan dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai maupun pihak lainnya.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Salah satu sprindik telah menjerat Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka.

Sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum. Penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam klaster tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.