Akurat Logo

Komisi XI dan BI Bahas Jurus Jaga Rupiah, Ada Soal Valas hingga QRIS

Ayu Rachmaningtyas | 30 September 2026, 07:30 WIB
Komisi XI dan BI Bahas Jurus Jaga Rupiah, Ada Soal Valas hingga QRIS
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI bersama Bank Indonesia (BI) menyepakati sejumlah arah penguatan kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Gubernur BI, Destry Damayanti beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan, bauran kebijakan BI diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai fundamental ekonomi, memastikan likuiditas mengalir ke sektor produktif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan menciptakan lapangan kerja.

“Bauran kebijakan Bank Indonesia diarahkan untuk menghasilkan stabilitas nilai tukar Rupiah yang sesuai fundamental ekonomi, likuiditas yang efektif mengalir ke sektor produktif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dalam menciptakan lapangan kerja,” kata Misbakhun saat membacakan kesimpulan rapat.

Misbakhun mengatakan, Komisi XI dan BI juga menyepakati peta jalan atau roadmap peran BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai tugas dan kewenangan bank sentral.

Dalam aspek stabilisasi nilai tukar, BI didorong memperkuat kebijakan rupiah dengan tetap mengacu pada fundamental perekonomian nasional.

Upaya tersebut antara lain melalui kecukupan cadangan devisa, peningkatan pasokan valuta asing (valas) domestik, perluasan Local Currency Transaction (LCT), pendalaman pasar valas, serta pengelolaan arus modal yang lebih berkelanjutan.

Langkah penguatan stabilitas rupiah juga sejalan dengan strategi BI yang disampaikan Destry dalam rapat kerja tersebut, termasuk penguatan pengawasan lalu lintas devisa dan kecukupan likuiditas melalui operasi moneter.

Terkait kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), Komisi XI dan BI menyepakati perlunya ukuran yang jelas berdasarkan outcome dan impact dari kebijakan tersebut.

Indikator yang digunakan antara lain tambahan kredit, investasi, peningkatan kapasitas produksi, serta penciptaan lapangan kerja berkualitas.

Komisi XI juga mendorong BI menetapkan indikator efektivitas, manfaat, dan biaya dari setiap kebijakan yang diterapkan.

Indikator tersebut mencakup stabilitas nilai tukar rupiah, pengendalian inflasi, kebijakan makroprudensial, sistem pembayaran, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), dan Surat Berharga Negara (SBN).

Baca Juga: Ombudsman Harus Buat Indikator Maladministrasi agar Pengawasan Tidak Dianggap Cari-cari Masalah

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.