Akurat Logo

Haji Isam Borong Saham BYAN dari Low Tuck Kwong, Capai 10 Miliar Lembar

Idham Nur Indrajaya | 17 September 2026, 20:30 WIB
Haji Isam Borong Saham BYAN dari Low Tuck Kwong, Capai 10 Miliar Lembar
(hanya ilustrasi) Haji Isam borong saham BYAN lewat Jhonlin Baratama. Simak rencana pengalihan 10 miliar saham dari Low Tuck Kwong dan Elaine Low. - Ilustrasi: Gemini Google

AKURAT.CO Rencana perubahan kepemilikan di PT Bayan Resources Tbk (BYAN) memasuki babak baru. PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang dikaitkan dengan pengusaha H. Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat untuk memperoleh 10.000.000.500 saham BYAN dari Low Tuck Kwong dan Elaine Low.

Secara jumlah, saham yang menjadi objek transaksi mencapai sekitar 30% dari total 33,33 miliar saham BYAN. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 16 September 2026, tetapi penyelesaiannya masih bergantung pada pemenuhan sejumlah kondisi pendahuluan.

Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama berencana membeli 10.000.000.500 saham BYAN dari Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Jumlah tersebut setara sekitar 30% dari total saham Bayan Resources. Transaksi belum dapat dianggap selesai karena perjanjian bersifat bersyarat dan masih menunggu terpenuhinya sejumlah kondisi pendahuluan.

Rencana pengalihan saham BYAN tersebut terungkap melalui keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen Bayan Resources. Direktur Bayan Resources Jenny Quantero menyatakan bahwa Low Tuck Kwong dan Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026.

“Bapak Low Tuck Kwong dan Ibu Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal 16 September 2026,” kata Jenny dalam keterbukaan informasi, sebagaimana dikutip dari dokumen perseroan, Kamis, 17 September 2026.

Dengan perjanjian tersebut, saham yang direncanakan dialihkan kepada PT Jhonlin Baratama mencapai 10.000.000.500 saham biasa BYAN.

Namun, ada satu hal penting yang perlu digarisbawahi. Perjanjian jual beli saham tersebut belum otomatis berarti seluruh transaksi telah rampung.

Manajemen Bayan menyebut penyelesaian transaksi masih tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi pendahuluan. Artinya, posisi PT Jhonlin Baratama sebagai pemegang saham atas saham yang menjadi objek transaksi baru berlaku setelah proses penyelesaian transaksi dilakukan sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.