Akurat Logo

Harga Saham Minimum Rp1 Mulai 28 September, Ini Kesiapan BEI

Esha Tri Wahyuni | 16 September 2026, 18:52 WIB
Harga Saham Minimum Rp1 Mulai 28 September, Ini Kesiapan BEI
ilustrasi Bursa Efek Indonesia

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mematangkan kesiapan sistem perdagangan menjelang perubahan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.

Hingga saat ini, sebanyak 92 Anggota Bursa (AB) telah menyatakan kesiapan untuk mengikuti perubahan tersebut.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, hanya tersisa satu Anggota Bursa yang masih dalam proses memastikan kesiapan sistemnya.

BEI menargetkan seluruh AB siap sebelum aturan harga minimum saham Rp1 mulai diterapkan pada 28 September 2026.

Baca Juga: Pramono Anung Optimis Bank Jakarta Melantai di Bursa Efek Tahun Depan

"Per hari ini, tinggal satu Anggota Bursa (AB) yang masih kita tunggu kesiapannya. Oleh karena itu, kami sangat optimis untuk MOC (Management of Change) di hari Sabtu (19/09), satu Anggota Bursa itu bisa ikut MOC dan kemudian siap untuk bisa ikut dalam perdagangan di tanggal 28 (September) nanti yang sudah tidak lagi menggunakan harga minimum Rp50," kata Jeffrey dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut Jeffrey, kendala yang masih dihadapi satu AB tersebut lebih bersifat teknis. Karena itu, BEI tidak melihat persoalan tersebut sebagai hambatan besar terhadap pelaksanaan perubahan batas minimum harga saham.

"Harusnya kendala yang sifatnya sangat teknis, bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan, jadi sangat teknis, harusnya aman," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.