BEI Buka Lelang 11 Saham Bursa, Ini Syarat bagi Perusahaan Efek

AKURAT.CO PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kesempatan bagi perusahaan efek untuk memperoleh saham bursa melalui pelelangan sebanyak 11 saham bursa yang merupakan hasil pembelian kembali (buyback).
Pelelangan tersebut menjadi mekanisme resmi pengalihan kepemilikan saham bursa sebagaimana diatur dalam regulasi pasar modal.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pelelangan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026 pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Utama Gedung BEI Tower 1 Lantai 6, Jakarta. Selain hadir secara langsung, peserta yang telah mendaftarkan diri juga dapat mengikuti proses pelelangan secara daring.
Baca Juga: OJK Targetkan POJK Demutualisasi BEI Rampung September 2026
"Terdapat sebelas saham bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali oleh bursa dan hanya dapat dialihkan melalui pelelangan saham bursa," ujar Jeffrey dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (7/8/2026).
Jeffrey menjelaskan, pelaksanaan lelang mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa, serta Peraturan Bapepam Nomor III.A.11 tentang Pelelangan Saham Bursa. Kedua aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam pengalihan saham bursa yang dimiliki kembali oleh BEI.
Dirinya mengatakan hanya perusahaan efek yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa yang dapat mengikuti proses tersebut. Persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa.
"Perusahaan efek yang ingin mengikuti pelelangan wajib memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek sesuai ketentuan yang berlaku," kata Jeffrey.
Selain memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa, perusahaan efek yang berminat juga diwajibkan menyampaikan permohonan tertulis kepada BEI dengan melampirkan surat konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian saham bursa.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Divisi Pengaturan dan Pemantauan Anggota Bursa dan Partisipan PT Bursa Efek Indonesia di Gedung BEI Tower 1 Lantai 6, Jakarta.
"Permohonan diajukan paling lambat tanggal 20 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB," ujar Jeffrey.
BEI juga mengingatkan bahwa pelelangan hanya akan diselenggarakan apabila terdapat perusahaan efek yang mendaftarkan diri sebagai peserta hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Pelelangan saham bursa tidak akan dilaksanakan apabila hingga batas akhir pendaftaran tidak terdapat perusahaan efek yang mengajukan permohonan sebagai peserta lelang," kata Jeffrey.
Baca Juga: BEI Optimistis Pasar Saham Rebound Meski Ada Transisi Kepemimpinan BI
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor III-H yang mengatur bahwa proses pelelangan batal dilaksanakan apabila tidak terdapat calon peserta yang memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, keberlangsungan pelelangan pada 1 September mendatang akan bergantung pada jumlah perusahaan efek yang mendaftarkan diri sebelum tenggat waktu 20 Agustus 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK










