Soal Gaji Manajer KDKMP Tembus Rp16 Juta, Purbaya: Darimana? Langsung Kita Tolak Lah!

AKURAT.CO Pemerintah memastikan besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hingga kini belum ditetapkan.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut manajer KDKMP akan menerima gaji hingga Rp16,25 juta per bulan.
Purbaya menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan pembahasan yang dilakukan pemerintah. Menurut dia, nominal yang beredar terlalu besar dan belum pernah menjadi keputusan resmi.
"Kalau Rp16 juta pasti salah, kegedean kayaknya. Kalau segitu ya kita tidak setujui saja selesai," ujar Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Siap Jadi Penyalur Bantuan dan Penampung Produk Desa
Ia mengatakan, pemerintah masih memfinalisasi skema pengupahan bagi manajer KDKMP.
Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan, sehingga besaran penghasilan dapat menyesuaikan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.
"(Akan disesuaikan) UMP katanya. Tapi saya belum lihat angkanya. Saya tunggu nanti seperti apa," katanya.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan yang merinci komponen penghasilan manajer KDKMP mencapai Rp16,25 juta per bulan.
Dalam informasi tersebut disebutkan gaji terdiri atas gaji pokok Rp8 juta, tunjangan jabatan Rp2 juta, insentif kinerja Rp1,5 juta, tunjangan kesehatan Rp750 ribu, uang makan Rp1 juta, tunjangan komunikasi Rp500 ribu, dan uang transportasi Rp1 juta.
Namun, Purbaya memastikan rincian tersebut bukan dokumen resmi pemerintah. Ia menegaskan baik nominal maupun komponen penghasilan yang beredar belum pernah diputuskan.
Baca Juga: Purbaya Siapkan Mesin Baru untuk Dongkrak Ekonomi Papua dan Maluku
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi pemerintah terhadap informasi yang berkembang di ruang digital.
Pemerintah masih menyusun skema pengupahan yang akan diterapkan pada KDKMP, termasuk mempertimbangkan kemampuan daerah dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dengan demikian, besaran gaji manajer KDKMP yang nantinya diberlakukan akan diumumkan setelah seluruh pembahasan dan mekanisme penetapan selesai dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









