Gembok Dibuka BEI, Saham ZATA Melejit 34 Persen

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham atau suspensi PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA), sehingga saham emiten yang tercatat di Papan Pengembangan tersebut kembali dapat diperdagangkan mulai sesi pra-pembukaan pada Rabu (22/7/2026).
Keputusan tersebut menjadi sinyal bahwa ZATA telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang sebelumnya menjadi dasar penghentian sementara perdagangan sahamnya.
Terpantau, usai dibuka gemboknya, saham ZATA langsung ngacir 34% (Rp17) ke Rp67 pada perdagangan Rabu (22/7/2026) pukul 14.04 WIB. ZATA sendiri merupakan emiten yang bergerak di bidang fesyen muslim (modest fashion) dan ritel pakaian dengan merek Elzatta dan Dauky.
Baca Juga: BEI Suspensi Saham WIKA Usai Tunda Bayar Bunga dan Pokok Sejumlah Surat Utang
Dengan dibukanya kembali suspensi, investor kini kembali memiliki akses untuk memperdagangkan saham perseroan di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.
Dalam pengumuman Bursa Nomor Peng-UPT-00013/BEI.PLP/07-2026, BEI menyatakan pencabutan suspensi dilakukan setelah mempertimbangkan tiga hal utama.
Pertama, suspensi sebelumnya diberlakukan berdasarkan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025.
Kedua, PT Bersama Zatta Jaya Tbk telah memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab suspensi. Ketiga, tidak terdapat kondisi lain yang mengharuskan saham perseroan tetap disuspensi.
Dengan terpenuhinya ketiga syarat tersebut, Bursa memutuskan perdagangan saham ZATA kembali dibuka efektif sejak pra-pembukaan perdagangan pada 22 Juli 2026.
Bagi pelaku pasar, pembukaan suspensi menjadi momentum penting karena mengembalikan likuiditas saham ZATA setelah sempat tidak dapat diperdagangkan.
Meski demikian, perdagangan perdana pasca-suspensi juga berpotensi diwarnai volatilitas yang lebih tinggi seiring masuknya akumulasi antrean jual maupun beli yang tertahan selama masa penghentian perdagangan.
BEI juga mengingatkan seluruh investor agar tetap mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan investor memperoleh informasi terkini mengenai kondisi fundamental dan perkembangan korporasi setelah perdagangan saham kembali dibuka.
Sebelumnya, saham ZATA termasuk dalam daftar emiten yang dikenai suspensi karena belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan tahunan 2025 sesuai ketentuan Bursa.
Setelah kewajiban tersebut dipenuhi dan tidak terdapat lagi faktor lain yang menjadi alasan penghentian perdagangan, BEI mencabut suspensi sehingga saham perseroan kembali aktif diperdagangkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







