Menkeu Laporkan Defisit APBN 2025 Turun Jadi 2,81 Persen

AKURAT.CO Pemerintah merevisi realisasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi 2,81% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp670,34 triliun.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan laporan sebelumnya yang disampaikan pada awal 2026, yakni 2,92% dari PDB atau sekitar Rp695,1 triliun.
Perubahan tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Paripurna DPR mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: RI Defisit Perdagangan USD1,61 Miliar di Mei 2026 Usai 72 Bulan Surplus
Menurut Menkeu, defisit fiskal sepanjang 2025 tetap berada dalam batas aman sebagaimana diatur dalam kebijakan fiskal nasional.
"Defisit APBN 2025 terkendali dalam batas aman sebesar 2,81 persen terhadap PDB atau Rp670,34 triliun," ujar Purbaya.
Revisi tersebut tidak hanya terjadi pada sisi defisit, tetapi juga pada realisasi pendapatan dan belanja negara.
Pendapatan negara tercatat mencapai Rp2.765,13 triliun, meningkat dibandingkan laporan sebelumnya sebesar Rp2.756,3 triliun. Tambahan penerimaan terutama berasal dari penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.218,17 triliun, diikuti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp541,53 triliun, serta hibah senilai Rp5,43 triliun.
Di sisi lain, realisasi belanja negara justru direvisi turun menjadi Rp3.435,46 triliun dari sebelumnya Rp3.451,4 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.586,42 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp849,04 triliun.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Aset Negara Menguat, Investasi Produktif Terus Berjalan
Purbaya menjelaskan optimalisasi pendapatan negara sepanjang 2025 menghadapi tantangan yang tidak ringan.
Selain dipengaruhi ketidakpastian ekonomi global, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan, seperti pengaturan pajak pertambahan nilai barang mewah, percepatan penyelesaian sengketa perpajakan untuk menjaga likuiditas dunia usaha, serta perubahan pengelolaan dividen melalui Danantara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







