Pajak Marketplace Berlaku 1 Agustus, DJP Tegaskan Bukan Pungutan Baru

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang dilakukan melalui platform perdagangan elektronik.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak agar dapat menyesuaikan sistem sebelum kebijakan diterapkan.
Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
"Ini bukan pajak baru. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Menurut Bimo, penunjukan marketplace dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain kesiapan sistem teknologi, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan rekening escrow, serta kemampuan melakukan pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik.
Dalam mekanisme baru ini, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Setelah konsumen melakukan pembayaran, marketplace akan memotong pajak, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Baca Juga: DJP Usul Anggaran Rp5,4 Triliun untuk Reformasi Pajak 2027
DJP menegaskan perubahan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara perdagangan konvensional dan perdagangan berbasis platform digital.
"Kami berharap mampu mendukung tata kelola ekonomi digital yang lebih transparan tanpa menghambat pertumbuhan pelaku usaha di dalamnya," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








