Premi Tunggal Tumbuh Saat Daya Beli Tertekan, Ini Penjelasan OJK

AKURAT.CO Tren menarik terjadi di industri asuransi jiwa sepanjang 2026. Di tengah tekanan daya beli dan ketidakpastian ekonomi, produk dengan pembayaran premi sekali bayar atau premi tunggal justru mencatat pertumbuhan lebih kuat dibanding premi reguler.
Data OJK menunjukkan pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp62,58 triliun hingga April 2026 atau tumbuh 3,28% secara tahunan (year-on-year/YoY).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pertumbuhan premi tunggal didorong oleh preferensi nasabah yang ingin mendapatkan perlindungan sekaligus menempatkan dana dalam satu transaksi.
Baca Juga: OJK: Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Bisnis Asuransi Properti
"OJK melihat bahwa pertumbuhan premi tunggal dipengaruhi oleh preferensi sebagian nasabah untuk memperoleh perlindungan sekaligus melakukan penempatan dana dalam satu transaksi," ujar Ogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Sebaliknya, premi reguler yang mengharuskan pembayaran berkala dalam jangka panjang cenderung lebih sensitif terhadap kondisi ekonomi dan kemampuan finansial masyarakat.
Fenomena ini menjadi sinyal perubahan perilaku konsumen di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Produk dengan komitmen pembayaran jangka pendek dinilai lebih fleksibel dibandingkan produk yang mengharuskan setoran rutin selama bertahun-tahun.
Sebagai perbandingan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebelumnya melaporkan premi tunggal tumbuh 7,4% pada kuartal I/2026, sedangkan premi reguler turun 5,2%.
Baca Juga: OJK Sita 41 Aset Terkait Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP Medan
Meski pola pertumbuhan berubah, OJK menilai permintaan terhadap produk perlindungan jiwa secara umum masih terjaga. Baik premi tunggal maupun reguler tetap memiliki peran penting dalam memperluas perlindungan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan









